Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Yang Dibebaskan Hakim "Dapat Ucapan Selamat" Dari Prof Dr OC Kaligis SH.MH.


Sofyan Basir yang dibebaskan hakim.
Jakarta,BERITA-ONE.COM- Saya  mengucapkan selamat kepada Bapak Soyan Basir yang Senin lalu  di bebaskan oleh majelis  Hakim Tipikor Jakarta  dari dakwaan korupsi", kata pengacara kondang Prof Dr OC Kaligis SH.MH (OCK) dari Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Pernyataan OCK yang  disampaikan kepada wartawan  terkait mantan Dirut PLN yang dibebaskan majelis  hakim Hariono SH  dari jeratan  kasus korupsi  oleh Komisi Pemberantasan Koruosi ( KPK)  Senin lalu,   di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 6 Nivember 2019.

OC Kaligis SH. MH
Sofyan Basir dibebaskan hakim karena Jaksa KPK dinilai gagal membuktikan terdakwa terlibat korupsi. Kepada Jaksa,  hakim memerintahkan  agar terdakwa Sofyan Basir  dilepaskan dari tahanan.

OCK mengatakan, sebelumnya  telah dibangun sekenario kreatifitas luar biasa mengenai pertemuan pertemuan Yohanes Kotjo. Pertemuan ditafsirkan sinonim "Perbantuan" dengan para mitra usaha. 

Pertemuan busnis dengan mitra usaha oleh  BUMN, perjanjian busines  MoU, Corperation Egriment diterjemahkan oleh KPK sebagai "Permufakatan" Jahat.

Sofyan Basir tidak terbukti berniat melakukan membantu memberikan suap kepada Yhohanes Kotjo, Eny Saragih, menteri Sosial Idrus Marhan. Bahkan Sofyan Basir tidak tahu menahu soal adanya  fee tersebut. Dan tidak satu senpunpun uang suap yang disita dari Sofyan Basir.

Jaksa KPK menurut hakim yang memutus perkara ini gagal membuktikan perbuatan suap yang didakwakan kepada Sofyan Basir. Semua businuss dengan BUMN  didasarkan pada perjanjian dagang atau businuss. Bila ini diterjemahkan KPK sebagai korupsi, maka tidak seorang investorpun sesuai dengan UU Penanaman modal yang berani menanamkan modalnya di Indonesia.  Dan inilah penyebab  utama mengapa banyak investotor ngeri melakukan usaha dengan BUMN. 

Akibatnya Invertasi, ekonomi Indonesia terpuruk. Investor asing mencari tempat yang aman, seperti Thailqland, Vietnam  misalnya.

Padahal, pertemuan pertemuan biusiness adalah hal tang lazim dilakukan BUMN dalam rangka marketing. Karena tidak terbukti adanya suap atau gratifikasi terhadap Sofyan Basir, dibenruk suatu teori " Persamaan Kehendak" antara  Sofyan Basir, Eny,  Kotjo dan  Indrus Marhan untuk pembahasan proyek PLTU Riau I yang belum terlaksana. 

Yohanes Kotjo yang pengusaha, memang bertemu dan membicarakan dalam hubungan  business rencana proyek tersebut, tanpa melibatkan  uang negara dan biaya seminimal mungkin.

Berbagai kemungkinan dibahas sebagaimana biasanya, dilakukan dalam rangka negosiasi perjanjian business. Dan semua BUMN lainnya melakukan hal yang sama, karena visi BUMN adalah business oriented dengan tujuan memperoleh keuntungan- profit. Tidak ada BUMN yang ingin bangkrut karena gagal usaha.

Memang dalam persidangan, tidak ada saksi yang nemberatkan sofyan, sehingga majelis hakim berani memutus bebas. Khusus kepada Sofyan Basir yang selama menjadi Dirut PLN, banyak mengambil langkah yang menguntungkan BUMN ini.

"Saya mengucapkan selamat bebas. Jangan berhenti berjuang sebagai pimpinan BUMN melawan ketidak adilan. 

Itupun kalau Sofyan masih belum kapok sebagai pimpinan profesional yang berkwalitas memimpin BUMN," kata OCK.
Sebagai advokat saya mengenal benar beliau yang pernah memakai jasa kepengacaraan saya mulai dari yang bersangkutan  memimpin Bukopin, BRI sampai pada saat saya direkayasa tangkap oleh KPK, tambahnya.

Di PLN kata OCK,  masih sempat membahas tanah tanah PLN yang dirampas swasta . Cara kerja Sofyan sangat professional dan dalam masalah hukum beliau selalu didampingi oleh staf ahli hukum internal.
Peradilan paska lengsernya hakim agung Artidjo. 

Dapat dimengerti kalau banyak korban terpidana era hakim Agung Artidjo yang mengajukan PK. Kalau menelaah dan membuat kajian terhadap putusan Artidjo, pasti semua ahli hukum dan praktisi akan menemukan vonis Artidjo tanpa pertimbangan hukum.

Pokoknya asal vonis yang lebih berat atau sama dengan tuntutan jaksa KPK. Bukan hanya prof Yusril yang berpandangan miring terhadap vonis vonis Artidjo, bahkan mantan  Ketua Mahkamah Konstitusi DR. Hamdan Zoelva pernah di Medsos membuat pernyataan bahwa sejumlah vonis Artidjo harus dieksaminasi,  diulas ulang.

Alasannya, karena vonis vonis "Artidjo tidak mencerminkan putusan berdasarkan keadilan. Baik dalam kasus ex Ketua DPD Irawan Gusman, maupun dalam kasus Syafruddin Tumenggung, sejumlah pakar pidana membuat rangkuman pendapat hukum terhadap perlakuan yang tidak adil terhadap mereka sehingga mereka mesti diadili dalam satu sidang perkara pidana.

Rangkuman pendapat hukum mereka dibukukan sebagai referensi pendapat hukum dalam kasus kasus korupsi. Buku tersebut wajib dijadikan bahan diskusi, untuk sampai kepada kesimpulan sejauh mana penegakkan hukum yang berkwalitas, berkeadilan diterapkan didunia peradilan Indonesia. 

Bandingkan dengan pendapat pendapat Hoge Raad yang sering dijadikan ajuan pertimbangan vonis yang berkwalitas keadilan. Padahal banyak putusan Hoge Raad tersebut, diputus sebelum Indonesia merdeka, dan masih berlaku sebagai pertimbangan ilmu hukum sampai saat ini.

Di era paska Artidjo nampaknya hakim agung di Mahkamah Agung mulai berani memutus secara adil, sehingga banyak permohonan Peninjauan Kembali, yang dikabulkan. 

Bahkan OCK mengaku  mencatat sudah ada putusan PK kedua, ditahun 2019, yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan bebas.

Putusan Pk kedua  yang dimajukan oleh terpidana Taufhan Ansar Nur dan Ir. Abdul Azis Siadjo putusan PK kedua nomor 53/pid.Sus/2019 atas pitusan PK Pertama MA NO: 242PK/Pid .Sus/ 2016 atas nama Ir Bahri Makka.

Selanjutnya, PK  kedua yang diajukan oleh Toto Kotjoro  Kusuma putusan PK kedua NO: 214 PK/Pid.Sus.2019 atad putusan PK pertama NO: 28 PK/Pid.Sus/2014. Putusan inipipun dikabulkan dengan membebaskan Ir Toto Kuntjoro Kusuma.

Kata OCK, sudah banyak temuan DPR mengenai korupsi, penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan KPK yang terbilang, dan bisa dipidanakan baik untuk tindak pidana korupsi maupun untuk pudana umum, kejahatan jabatan.

Sudah sejak pimpinan kimusioner Antasari telah  ditemukan korupsi internal KPK. Sayangnya, usahanya gagal melalui tuduhan rekayasa pembunuhan karekter atas dirinya.Temuan KPK pun tetntang penyelewengan keuangan yang dilakukan KPK dan yang BPK sampaikan kepada ke Pansus DPR, "dipeti eskan".

Seandainya Bibit-Chandra jadi diajukan ke pengadilan pasti terbongkar  bahwa KPK bukan lembaga pemberantasan korupsi yang bersih karena KPK sendiri korup.

Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang sumpahnya taat UU mengingkari sumpahnya dengan memberi deponeering kepada tersangka koruptmsi  Bibit- Chandra. 

Dilain pihak pada saat  bersamaan, demi pencitraan SBY membiarkan besannya Pohan,  dikorbankan sebagai terpidana korupsi.

Harapan OCK, semoga pimpinan KPK yang baru Firli Bahuri, cukup berani melanjutkan perjuangan Antasari membongkar korupsi KPK. Masukan masukan dapat banyak diperoleh dari Lapas Sukamuskin Bandung. 

Disana banyak Bupati, Gubernur, petinggi petinggi negara termasuk Menteri, karena kebijakan yang dilakukan dan dijalankannya, terpaksa diputus melakukan tindak pidana korupsi sekalipun BPK menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara
Kendala yang sulit akan dihadapi, karena KPK menolak diawasi. Pasti pimpinan KPK yang baru Firli Bahuri, berhadapan  dengan penyidik Taliban pimpinan Novel Baswedan.

Masyarakat  menunggu kepemimpinan Firli Bahuri, menjadikan KPK yang bersih, tidak tebang pilih, tidak merekayasa perkara, tidak menyadap sembarangan secara melawan hukum. Penerintahan  yang bersih juga tergantung kepada Bapak membersihkan KPK.

Mohon juga,  agar pimpinan KPK yang baru ini nantinya menghentikan sumbangan keuangan kepada ICW. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.