Kembalikan Uang Rp 269.675.200,Keluarga AZ Mohon Tersangka Jadi Tahanan Rumah
Kembalikan uang Rp 269.675.200 atas dugaan korupsi di RSUD |
Menurut tim kuasa Hukum Azhar Pandapotan, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn, dan Dr Darwis Anatami, SH,.MH, uang dugaan korupsi hasil temuan BKP RI itu terkait proyek pengadaan mesin genset tahun 2016, yang sebelumnya sudah di periksa oleh BPK RI, ujar H A Muthallib, yang juga Dosen Fakultas Hukum Uñsam Langsa.
" Itikat baik dari keluarga Azhar perlu kita hormati, dengan menyerahkan uang dugaan kurupsi ini, sudah menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan proses hukum nantinya", ujar PH Azhar yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Uang yang dikembalikan ini sesuai dengan hasil audit BPK RI, dugaan sementara adanya kerugian negara ini hasil audit BPK Ri, sehingga pihak kejaksaan Negeri Langsa menetap kan 4 orang jadi tersangka, masing masing, Az, Wadir Rumah Sakit Umum ( RSUD) Langsa, Ded, ppt, dan dua rekanan nya masing- masing, SN dan DS, ke empat mereka sudah di tahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri sejak tgl 29/10/2019, lalu ujar H A Muthallib, yang juga Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa.
Menurut H A Muthallib, pihak nya juga bersama dengan 4 orang perwakilan keluarga sudah mengajukan permohonan tahanan rumah/ luar, dengan jaminan keluarga mereka, ujar terangnya
"Permohonan alih tahanan kami lakukan berbagai pertimbangan, mengingat semua unsur sudah terpenuhi dan tidak melarikan diri juga kerugian negara sudah dikembalikan", ujar wartawan senior itu.
"Kita sangat yakin mereka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti, mana mungkin mereka lari karena penjamin adalah isteri dan anak mereka masing",kata HA Muthalib Ibrahim SE, SH, M si, M. M. Kn.kuasa hukum tersangka, Sabtu (09/11/2019)
Kapan pihak kejaksaan dan pengadilan membutuhkan mereka kita siap.hadirkan. dalam kasus dugaan korupsi Az, Cs didampingi oleh 5 pengara, masing H A Muthllib, Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn, Safaruddin ,SH. Dr Darwis Anatami, SH,.MH. Fachrurrazi, SH dan Murhadi,SH.
Sementata itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH melalui Kasi Pidsus M. Fahmi, SH, MH, membenarkan bahwa salah seorang pihak keluarga dari keempat tersangka dengan didampingi dua kuasa hukumnya, sekira pukul 10.00 wib pagi, mengembalikan dan menitipkan uang atas kerugian negara sesui hasil audit BPK RI sebesar Rp. 269.675.200.
Fahmi menyebutkan , "uang tersebut telah kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti dan dititipkan ke kekening Kas Kajari Langsa,namun demikian proses hukum tetap berlanjut meski uang telah dikembalikan, kasus ini masih dalam penyelidikan dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh sesuai aturan peraturan perundang undangan yang berlaku", tutup Fahmi.(SU)
No comments