Kejagung Eksekusi Uang Rp 477 Milyar Lebih Dalam Kasus Korupsi PLN.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah melalu proses yang cukup sulit,  akhirnya  Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengeksekusi  uang tunai sebesar Rp477 milyar lebih sebagai barang bukti  dalam kasus korupsi dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME), Jumat 15 November 2019.

Setelah diekaekusi uang itu  disetor ke kas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tertanggal 17 Oktobler 2019, yang dalam amarnya menyatakan terdakwa Kokos Jiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“ Terdakwa dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 milyarvlrbih. Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau SIMPONI Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Itu yang kami lakukan hari ini,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa persnya, di Kejagung, Jumat (15/11/2019).

Terpidana Kokos yang sempat buron, berhasil diringkus Kejati DKI Jakarta di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 11 November lalu.

Kasus tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.
“Di dalam proses perjanjian kerja sama ini, banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran.

Tapi oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477 milyar lebih tersebut.

(Kokos bersama dengan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman (MoU) Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.

Setelah MoU, PT TME kemudian tidak melakukan kajian teknis dan malah mengikat kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

Mahkamah Agung mengganjar Kokos dengan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar,  subsider enam bulan  kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar  kerugian yang diderita negara. (SUR).
.

No comments

Powered by Blogger.