Jaksa Agung Dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Digugat Terkait Kasus Penganiayan Yang Dilakukan Novel Baswedan, Penyidik KPK.


Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu digugat oleh seorang pengacara senior Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan   di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 6 November 2029.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang baru didaftarkan  dikepaniteraan pengadilan tersebut Prof Dr OC Kaligis menyebutkan,  bahwa Jaksa Agung disebut sebagai Tergugat I, sedangkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tergugat II.

Dalam petitum gugatannya Penggugat pada intinya memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dimohon untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para terguggat telah melakukan  PMH karena tidak melaksanakan isi  putusan
Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu NO: 2/Pid.Pra/2016/PN.Bgl tanggal 31 Maret 2016. 

Hakim diminta memerintahkan para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara  atasnama Novel Baswedan bin Salim Baswedan  untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selain itu, hakim dimohon  untuk memerintahkan kepada tergugat II menyerahkan berkas perkara atas nama Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu. Dan para Tergugat agar dihukum untuk memebayar ganti rugi kepada Penggugat Rp 11 juta dengan rincian Rp 1 juta sebagai kerugian  materiil dan Rp 10 juta untuk Immateriil secara tanggung renteng. Bila majelis hakim berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya.

Terjadinya gugatan ini berawal ketika  itu Novel Baswedan yang menjabat  sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2002 melakukan penangkapan terhadap pencuri sarang burung walet. Dalam proses pemeriksaan Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap para tersangka pencurian sarang burung  walet tersebut, dan mengakibatkan adanya pelaku pencurian sarang burung walet tersebut meninggal dunia.

Atas kasus penganiayaan berat  tersebut Novel Bawedan ditetapkan sebagai tersangka yang perkaranya ditangani Bareskrim Polri. Dan pada tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri melimpahkan perkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Tergugat I yang kemudian dilimpahkan kepada Tergugat II untuk proses penuntutan.

Pada tanggal 29 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan dan perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Bengkulu  dengan NO: 31/Pid.B/2016/PN.Bgl.

Namun Tergugat II menarik berkas perkara atas nama terdakwa Novel Baswedan dengan dasar adanya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) NO: KEP 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang diterbitkan Tergugat II dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I.
Dan Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan SKPP yang dikeluarkan II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat berdasarkan putusan Praperadilan NO: 2/Pid.Pra/a2016/Pn.Bgl tqnggak 31 Maret 2016, serta memerintahkan agar Tergugat II melanjutkan penuntutan dan menyerahkan berkas perkara NO: 31/Pid.B/2016.PN.Bgl untuk disidangkan.

Bahwa dengan tidak jelasnya perkara atasnama  terdakwa Novel Baswedan menimbulkan tanda tanya bagi Penggugat. Apakah sudah tidak ada lagi keadilan di negara Indonesia? Dan apakah para Tergugat tidak berani memeriksa dan menangani perkara terdakwa Novel Baswedan? Atau seorang Novel Baswedan orang yang kebal hukum? Itulah pertanyaan Penggugat.

Mengingat adanya persamaan hak di muka hukum, sebagaimana dimaksut dalam pasal 27 ayat 1 UUD'45 yang berbunyi; Segala warga negara betsamaan kedudukannya didalam  hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.

Dengan dasar Penggugat yang tersebut dalam posita gugatan ini, memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini seperti tersebut diawal tulisan. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.