Hakim Praperadilan Tidak Mempertimbangkan Bukti Yang Digunakan Penyidik Dalam Menghentikan Penyidikan.
Teks foto: Sidang Praperadilan di PN Jakarta Pusat |
dimana materi dalam putusan pidana yang diserahkan terlapor dinilai tidak ada relevansinya dengan materi yg dilaporkan oleh Pemohon Prapid.
Hal tersebut dikatakan Anthonny Weibisono SH selaku kuasa hukum Matheus Mangentang STh melawan Termohon Polres Metro Jakarta Pusat, dimana dalam Praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 26 November 2019.
Hakim Sukereni tersebut, masih kata Anthonny, juga tidak mempertimbangkan isi pemberitaan dengan putusan perkara perdata yang dimenangkan oleh Pemohon, sehingga Terlapor seharusnya tidak berhak mengatakan, "Mangentang Perampok"
Dan dari keadaan tersebut, pemberitaan "Mangentang Perampok" tidak sesuai fakta dan seharusnya telah memenuhi unsur delik pidana yg dilaporkan oleh Pemohon sesuai Pasal 310 / 311 KUHP, ungkap Anthonny.
Pesoalan pokoknaya hakim menolak Permohonan Praperadilan Matheus Mangentang terkait SP3 pencemaran nama baik yang diterbitkan Termohon dengan alasan tidak cukup bukti.
Kata Anthony , jadi bisa diartikan Laporan Matheus Mangentang tersandung dihentikan Penyidik dan praperadilan ditolak, tegas Anthonny berkomentar.
Selain itu tambah Anthonny , bahwa hakim Sukerini cenderung mengadopsi pendapat saksi ahli Dr Suparji, SH, MH, yang diajukan Termohon Prapid dalam putusannya.
Kata Advokat tersebut, walau permohonan Prapid ditolak, Matheus Mangentang akan berupaya untuk mencukupkan bukti terkait dengan materi perkara yang dilaporkannya dan counter putusan yang dipergunakan Penyidik untuk menghentikan peyidikan perkara yang dilaporkannya tersebut untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Karena Matheus Mangentang merasa dizolimi dengan perkara perkara yang dilaporkan oleh Terlapor secara pribadi maupun kuasa dari korban yang dihimpunnya, tambah pengacara senior tersebut.
Telah diberitakan sebelumnya Pendeta, Matheus Mangentang, STh, melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono, SH, Praperadilankan Kapolres Metro Jakarta Pusat (Termohon), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Latar belakang Praperadilan ini menurut Anthonny, karena Termohpn menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), atas nama Frans Ansanay (Terlapor), yang semula dilaporkan Pemohon di Polda Metro Jaya dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik Pelapor.
Laporan Polisi ini, kemudian dilimpahkan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada Permohonan Praperadilan itu, Anthonny mengungkap fakta bahwa Pemohon melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh Frans Ansanay (FA) sesuai Laporan Polisi No. LP/6035/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 9 Oktober 2016. LP Pemohon tersebut ternyata dilimpahkan ke Penyidik di Polres Jakarta Pusat (Termohon) berdasarkan Surat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 19 Desember 2016, Nomor: B/20238/XII/2016/Datro dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 02 Januari 2017, Nomor: 10/S.6/I/2017/Res. JP, dan ternyata pemeriksaannya dihentikan berdasarkan Surat tanggal 16 Oktober 2019, Nomor: B/14.396/S.10/X/2019/Restro JP, perihal Pemberitahuan Penghentuan Penyidikan yang diterima oleh keluarga Pemohon pada 19 Oktober 2019.
Sesuai uraian dalam surat tersebut, penghentian penyidikan perkara yang dilaporkan oleh Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Kapolres Metropolitan Jakarta Pusar Nomor : S.Tap/181/S.7/X/2019/Restro.Jakpus, tanggal 16 Oktober 2019 dengan alasan tidak cukup bukti. Namun tidak dilampirkan dalam surat tersebut.
Masalah laporan polisi Pemohon terhadap terlapor FA, tutur pengacara Anthonny, Termohon seharusnya melakukan penyelidikan hingga penyidikan sesuai tahap yang diatur dalam KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), dan Pemohon telah menerima surat surat antara lain: Surat Tanda Terima Laporan Polisi tanggal 9 Desember 2016; Surat Tanggal 10 Januari 2017 No. B/220; Surat Tanggal 10 Januari 2018, Nomor: B/345 dan lain lain hingga pemeriksaan saksi saksi tambahan dan ahli serta Termohon telah melakukan gelar perkara penetapan Tersangka, serta Termohon belum menemukan hambatan dengan rencana lebih lanjut: Penyidik akan mengirim SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor serta Tersangka tidak ada. Dan Penyidik akan membuat dan mengirimkan Surat Panggilan Tersangka masih tandatanya.
Dari fakta fakta yang dikemukakan ini, maka catatan Pemohon: Pelaksanaan gelar perkara tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa melibatkan semua pihak dalam perkara tersebut, sehingga sangat diragukan hasil gelar diperoleh secara profesional, transparan dan obyektif.
Kesimpulan pengacara Anthonny Wiebisono, Termohon belum mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka sebagaimana dimaksud hasil gelar perkara penerapan Tersangka tingkat penyidikan: Sprint Penyidika SPDP Termohon tidak konsisten melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai ketentuan dalam menyelesaikan perkara pidana yang diatur dalam KUHAP.
Menurut Anthonny, Termohon tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut, melainkan menghentikan pemeriksaan perkara setelah meningkatkan status Terlapor yang semula saksi menjadi tersangka secara sepihak. Dan dapat disimpulkan bahwa Termohon selaku penyidik telah bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara ini.
Sedangkan petitumnya, Pemohon meminta agar hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Ketetapan Kapolres Metropolitan Jakarta Pusat Nomor :S.Tap/181/S.7/X/2019/Restro.Jakpus, tanggal 16 Oktober 2019 adalah tidak sah; Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali Penyidikan tindak pidana atas nama Tersangka Willem Frans Ansanay alias FA berdasarkan Laporan Polisi No. LP/6035/XII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2016; Membebankan biaya perkara praperadilan ini kepada Termohon.
Menanggapi Permohonan itu, Kuasa Termohon Kombes Pol. Hengki, SIK, MH dan kawan kawan mengatakan dalam eksepsinya supaya menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk selanjutnya; Menyatakan Surat Ketetapan Kapolres Metro Jakpus Nomor: S.Tap/181/S.7/X/2019/Restro. Jakpus tanggal 16 Oktober 2019, adalah sah menurut hukum; Menolak permohonan Pemohon untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana atas nama Tersangka FA berdasarkan Laporan Polisi : LP/6035/XII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 9 Desember 2016. (SUR).
No comments