Hakim Minta Maaf Karena Gagal Mendamaikan Prof Dr OC Kaligis Lawan Gubernur DKI Jakarta
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis bersama asistennya, Budi Santoso SH. |
" Karena gagal mendamaikan dalam perkara ini, kami minta maaf," kata hakim Sukereni , SH, MH, kepada penggugat OC Kaligis, panggilan akrapnya, didalam ruangan sidang mediasi pengadilan.
" Ibu tidak usah meminta maaf kepada saya", jawab pengacara senior tersebut setelah mendengar permintaan maaf dari hakim mediasi tersebut.
Mediasi perkara ini dianggap gagal setelah batas waktu yang ditentukan hukum terlewati, yaitu 40 hari, sehingga persidangan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara yang dilakukan oleh hakim perdata, Rosmina SH.MH.
Karenanya hakim mediator menyatakan akan mengembalikan berkas perkara ini ke majelis hakim perdata yang diketuai Rosmina, SH, MH.
Pada persidangan kemarin acaranya akan mendengarkan tanggapan dari pihak Tergugat Gubernur DKI Jakarta terhadap gugatan OC Kaligis. Namun karena pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya Toriq SH tidak bisa memberikan kepastian kapan menjawab gugatan Penggugat.
Karena mediasi sudah habis waktunya, maka hakim mediasi pada intinya menyatakan, upaya perdamaian ini telah gagal. Dan hal ini akan disampaikan kepada hakim perdata, kata Sukereni kepada kedua belah pihak seraya menutup sidang mediasi.
Setelah sidang perdata dibuka, majelis hakim Rosmina menunda sidang dua minggu mendatang setelah OC Kaligis sepakat gugatan dianggap sudah dianggap dibacakan.
Seperti diberitakan BERITA-ONE.Com sebelumnya, OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rayid Baswedan karena mengankat Bambang Widjojanto SH sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Pemda DKI Jakarta dengan gaji Rp 40 juta/bulan.
Tindakan ini oleh Penggugat dianggap sebagai pebuatan melawan hukum (PMH), sehingga OC Kaligis menuntut agar memecat (BW) dari kedudukannya sebagai Ketua KPK Pemda DKI Jakarta dengan alasan yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka pemalsuan, namun dideponeering oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu Penggugat menuntut ganti rugi Rp 11 juta, dengan rincian Rp 1 juta sebagai kerugian material dan Rp 10 immaterial. (SUR).
No comments