Hakim Minta Maaf Karena Gagal Mendamaikan Prof Dr OC Kaligis Lawan Gubernur DKI Jakarta

Teks foto: Prof Dr OC Kaligis bersama asistennya, Budi Santoso SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim Sukereni SH.MH sebagai mediator dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukam  Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH melawan Pemda DKI Jakarta,  meminta  maaf lantaran gagal mendamaikan para pihak di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, 1 November 2019.

" Karena gagal mendamaikan dalam   perkara ini,  kami  minta maaf," kata hakim Sukereni , SH, MH, kepada  penggugat OC Kaligis, panggilan akrapnya,  didalam ruangan sidang mediasi pengadilan.
" Ibu tidak usah meminta maaf kepada saya", jawab pengacara senior tersebut setelah mendengar permintaan maaf dari hakim mediasi tersebut.

Mediasi perkara ini dianggap  gagal setelah  batas waktu yang ditentukan hukum terlewati, yaitu 40 hari, sehingga persidangan  dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara yang dilakukan oleh hakim perdata, Rosmina SH.MH.

Karenanya hakim mediator menyatakan akan  mengembalikan berkas perkara ini ke majelis hakim perdata yang diketuai Rosmina, SH, MH.

Pada persidangan kemarin acaranya  akan  mendengarkan tanggapan dari pihak Tergugat Gubernur DKI Jakarta terhadap gugatan OC Kaligis. Namun karena pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya Toriq SH  tidak bisa memberikan kepastian kapan menjawab gugatan Penggugat.

Karena  mediasi sudah habis waktunya, maka hakim mediasi pada intinya  menyatakan,  upaya perdamaian ini telah gagal. Dan hal  ini akan disampaikan kepada hakim perdata, kata Sukereni kepada kedua belah pihak seraya menutup sidang mediasi.

Setelah sidang perdata dibuka, majelis hakim Rosmina menunda sidang dua minggu mendatang setelah OC Kaligis sepakat gugatan dianggap sudah dianggap  dibacakan.

Seperti diberitakan BERITA-ONE.Com sebelumnya,  OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rayid Baswedan karena mengankat Bambang Widjojanto SH sebagai Ketua Komite Pencegahan   Korupsi  (KPK) Pemda DKI Jakarta dengan gaji Rp 40 juta/bulan.
Tindakan  ini oleh Penggugat dianggap sebagai  pebuatan melawan hukum (PMH), sehingga OC Kaligis menuntut agar memecat (BW) dari kedudukannya sebagai Ketua  KPK Pemda DKI Jakarta dengan alasan yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka pemalsuan, namun dideponeering oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu Penggugat menuntut  ganti rugi Rp 11 juta, dengan rincian Rp 1 juta sebagai kerugian material dan Rp 10 immaterial. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.