Hakim Bebaskan Mantan Dirut PLN Sofyan Basir


Teks foto: Terdakwa Sofyan Basir, bebas
Jakarta,BERITA-ONR.COM-Hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Hariono SH membebaskan mantan dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus korupsi proyek listrik Pembangkit Tenaga Uap PLTU Riau I dari  dua dakwaan Jaksa, Senin, 4 November 2019.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa Sofyan Basir  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang dikatakan Jaksa  dakwaan pertama dan kedua.

" Karerna terdakwa tidak terbukti bersalah, memerintahkan Jaksa
agar terdakwa Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan,” kata  Majelis Hakim yang diketyau  Hariono.

Dikatakan  hakim,  Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa, untuk itu terdakwa harus dibebaskan.

Terdakwa  Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya Jaksa menuntut agar terdakwa Sofyan Basir dihukum selama 5 tahun penjara
dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan didakwa Jaksa  mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih mengaku kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo tang sedang menangani  proyek pembangunan PLTU Riau I Tersebut.

Pada mulanya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan Setnov untuk membuka jalan berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Bagaikan gayung bersambut, Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Setnov pun meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU. Atas arahan Setnov, Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya di rumah milik terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.

Waktu itu Sofyan membantah seluruh dakwaan Jaksa. Sofyan mengatakan PLTU Riau-1 merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program listrik 35 ribu megawatt. (SUR).

.

No comments

Powered by Blogger.