Gugatan PERADI Pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan Oleh Hakim Dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Foto bareng pada awal sidang.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakah , gugatan  Perhimpunan  Advokat Indonesia (Peradi)  pimpinan Dr. Fauzie Yusuf  Hasibuan SH.MH  dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen)  Thomas Tampubolon SH dinyatakan tidak dapat diterima  karena melanggar Anggaran Dasar (AD) Peradi.

Hal ini dikatakan Hakim Sumarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2019.

Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan usai sidang kemenangannya.

Putusan hakim yang dikatakan oleh  Sekjen Sugeng Teguh Santoso SH.MH dari Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan SH LLM atau Tergugat ini, kepada wartawan disebutkan, gugatan Penggugat dari Peradi kubu  Fauzie dan Thomas yang juga disebut Peradi Shoho, oleh majelis hakim dinyatakan tidak dapat diterima.

Alasan hakim, masih kata Sugeng, Penggugat tidak punya legal standing untuk menggugat, karena Penggugat merupakan hasil penundaan  Musyawarah Nasional  (Munas) di  Makasar Maret 2015 yang dilakukan oleh  Dr Otto Hasinuan.

Dan tindakan Otto Hadibuan ini dinyatakan  melanggar  AD karena menunda  Munas secara sepihak sebagai pribadi,  dan bukan sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Menurut ketentuan dalam AD Peradi dinyayakan, yang  berhak bertindak untuk itu adalah DPN Peradi yang antara lain Ketua Umum Peradi, Wakil Ketua Umum Peradi, Sekjen, Wasekjen, dan Bendahara.
Sehingga, tindakan Otto Hasibuan yang yang menunda Munas secara pribadi adalah melanggar ketentuan dan tidak sah.

Dan penundaan Munas oleh Otto Hasibuan  yang menghasilkan  Munas Pekanbaru  tanggal 12-14 Juni  2015 , dan diklaim sebagai Munas mereka , dimana Fauzie  sebagai Ketua Umum dan Thomas  sebagai Sekjen, menjadikan  posisi  Fauzie dan Thomas tidak mempunyai legas standing", kata Sugeng.

" Untuk itu, yang kini sah sebagai pengurus Peradi adalah Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan SH LLM dengan Sekjen Sugeng Teguh Santoso", kata Sugeng sembil tertawa.

Sepeti diketahui, sebelumnya Peradi kubu Fauzi (Peradi Shoho) menggugat Peradi kubu Luhut MP  Pangaribuan SH.LLM sebagai Tergugat I dan Sugeng Teguh Santoso SH.MH sebagai Tergugat II  di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugagatannya yang bernomor: G. 667/Pdt.G/2017.PN.Jkt Pst.  antara lain Penggugat   melarang,  Peradi kubu Luhut untuk tidak menggunakan  nama Peradi  serta lainnya kedalam organisasinya.  Tapi gugatannya malah  dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.