Gugatan PERADI Pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan Oleh Hakim Dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
Foto bareng pada awal sidang.
|
Hal ini dikatakan Hakim Sumarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2019.
Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan usai sidang kemenangannya.
|
Alasan hakim, masih kata Sugeng, Penggugat tidak punya legal standing untuk menggugat, karena Penggugat merupakan hasil penundaan Musyawarah Nasional (Munas) di Makasar Maret 2015 yang dilakukan oleh Dr Otto Hasinuan.
Dan tindakan Otto Hadibuan ini dinyatakan melanggar AD karena menunda Munas secara sepihak sebagai pribadi, dan bukan sebagai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Menurut ketentuan dalam AD Peradi dinyayakan, yang berhak bertindak untuk itu adalah DPN Peradi yang antara lain Ketua Umum Peradi, Wakil Ketua Umum Peradi, Sekjen, Wasekjen, dan Bendahara.
Sehingga, tindakan Otto Hasibuan yang yang menunda Munas secara pribadi adalah melanggar ketentuan dan tidak sah.
Dan penundaan Munas oleh Otto Hasibuan yang menghasilkan Munas Pekanbaru tanggal 12-14 Juni 2015 , dan diklaim sebagai Munas mereka , dimana Fauzie sebagai Ketua Umum dan Thomas sebagai Sekjen, menjadikan posisi Fauzie dan Thomas tidak mempunyai legas standing", kata Sugeng.
" Untuk itu, yang kini sah sebagai pengurus Peradi adalah Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan SH LLM dengan Sekjen Sugeng Teguh Santoso", kata Sugeng sembil tertawa.
Sepeti diketahui, sebelumnya Peradi kubu Fauzi (Peradi Shoho) menggugat Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan SH.LLM sebagai Tergugat I dan Sugeng Teguh Santoso SH.MH sebagai Tergugat II di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugagatannya yang bernomor: G. 667/Pdt.G/2017.PN.Jkt Pst. antara lain Penggugat melarang, Peradi kubu Luhut untuk tidak menggunakan nama Peradi serta lainnya kedalam organisasinya. Tapi gugatannya malah dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. (SUR).
No comments