Gubernur DKI Jakarta Diminta Memberhentikan Bambang Widjojanto Sebagai Ketua KPK DKI

Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH MH Bersama Beberapa Asistennya Usai Sidang.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kami meminta kepada majelis hakim agar Gubernur DKI Jakarta Anies Arsyad Baswedan  sebagai Tergugat untuk di hukum memberhentikan Bambang Widjojanto (BW)  dari Jabatannya sebagai Ketua Komisi  Pencegahan Korupsi (KPK) pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.

Hal ini disampaikan oleh Penggugat Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH (OC Kaligis)  melalui Repliknya di hadapan majelis hakim yang diketuai  Rosmina SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 26 November 2019.

Selain itu sang Profesor  Dalam Pokok Perkara  juga meminta, mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi  Rp 11 juta dengan rincian Rp 1 juta Inmateriil dan Rp 10 Immateriil

Sedangkan dalam Provisi, Pemohon minta agar hakim menyatakan, pengangkatan BW sebagai Ketua KPK DKI dibatalkan sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.

Pengacara kondang  yang juga dapat dipanggil OCK ini  Dalam Eksepsi minta, agar hakim  menolak eksepsi Termohon seluruhnya. Pengadili Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara a quo, menyatakan Penggugat memiliki kompensi untuk melanjutkan perkara a quo, dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara.

Permohonan OCK ini didasari dengan pertimbangan antara lain; bahwa perjuangan Reformasi adalah menciptakan  Pemerintahan yang bebas dari korupsi, bebas KKN. Janji Gubernur DKI dalam kampanyenya pemilihan gubernur adalah  membuat pemerintahan yang terdiri dari orang orang yang tidak terlibat pidana, bersih dan bebas pidana agar dapat  memaksimal menciptakan pemerintahan yang bersih.

Tapi kenyataannya Termohon telah mengangkat BW sebagai Ketua KPK dalam tim Gubernur Untuk Mempercepat Pembangunan dengan gaji yang cukup besar yang diambil dari APBD DKI Jakarta.

Padahal, BW merupakan tersangka dalam kasus keterangan palsu dalam kasus pemilihan Kepala Daerah Kota Waringin Barat.Karenanya BW diberhentikan Presiden sebagai kerua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi kasusnya yang sudsh P-21 itu dideponeering oleh Kejaksaan Agung. Tapi BW kini malah duduk  sebagai ketua KPK DKI Jakarta yang diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Arsyad Baswedan.

Oleh karenanya, OC Kaligis  menggugat Gubernur DKI Jakarta
Anies Arsyad Baswedan karena mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua  Komite Pencegahan Korupsi (KPK).

Gugatan terhadap Gubernur DKI  Jakarta yang  dilayangkan Penggugat karena mengangkat BW yang berstatus tersangka sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

" Perbuatan Tergugat ini   menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih secara  hukum," tambah OCK seperti dalam gugatannya.

Sebagaimana diamanatkan  oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya  BW yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap pengacara OCK  (SUR).


No comments

Powered by Blogger.