Gubernur DKI Jakarta Diminta Memberhentikan Bambang Widjojanto Sebagai Ketua KPK DKI
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH MH Bersama Beberapa Asistennya Usai Sidang. |
Hal ini disampaikan oleh Penggugat Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH (OC Kaligis) melalui Repliknya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rosmina SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 26 November 2019.
Selain itu sang Profesor Dalam Pokok Perkara juga meminta, mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 11 juta dengan rincian Rp 1 juta Inmateriil dan Rp 10 Immateriil
Sedangkan dalam Provisi, Pemohon minta agar hakim menyatakan, pengangkatan BW sebagai Ketua KPK DKI dibatalkan sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.
Pengacara kondang yang juga dapat dipanggil OCK ini Dalam Eksepsi minta, agar hakim menolak eksepsi Termohon seluruhnya. Pengadili Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara a quo, menyatakan Penggugat memiliki kompensi untuk melanjutkan perkara a quo, dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara.
Permohonan OCK ini didasari dengan pertimbangan antara lain; bahwa perjuangan Reformasi adalah menciptakan Pemerintahan yang bebas dari korupsi, bebas KKN. Janji Gubernur DKI dalam kampanyenya pemilihan gubernur adalah membuat pemerintahan yang terdiri dari orang orang yang tidak terlibat pidana, bersih dan bebas pidana agar dapat memaksimal menciptakan pemerintahan yang bersih.
Tapi kenyataannya Termohon telah mengangkat BW sebagai Ketua KPK dalam tim Gubernur Untuk Mempercepat Pembangunan dengan gaji yang cukup besar yang diambil dari APBD DKI Jakarta.
Padahal, BW merupakan tersangka dalam kasus keterangan palsu dalam kasus pemilihan Kepala Daerah Kota Waringin Barat.Karenanya BW diberhentikan Presiden sebagai kerua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi kasusnya yang sudsh P-21 itu dideponeering oleh Kejaksaan Agung. Tapi BW kini malah duduk sebagai ketua KPK DKI Jakarta yang diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Arsyad Baswedan.
Oleh karenanya, OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta
Anies Arsyad Baswedan karena mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK).
Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang dilayangkan Penggugat karena mengangkat BW yang berstatus tersangka sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.
" Perbuatan Tergugat ini menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih secara hukum," tambah OCK seperti dalam gugatannya.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya BW yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap pengacara OCK (SUR).
No comments