Buronan Koruptor 3 Tahun lalu Berhasil Ditangkap Tim Kejaksaan


Teks foto: Terpidana La Ode diapit petugas.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Intelijen  Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap buron pelaku kejahatan atas nama   La Ode Kamaluddin Als La Inta yang telah ditetapkan menjadi DPO  sejak tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kendari, sulawesi tenggara, 19 November 2019.

Selanjutnya Terpidana La Ode Kamaluddin Als La Inta oleh Tim Kejaksaan Negeri Kendari  dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kendari yang kemudian  di Eksekusi ke Rutan Kendari untuk menjalani masa hukuman.

Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH mengatakan, dengan ditangkapnya teroidana   menambah lagi kesuksesan program tangkap buronan (TABUR) pelaku kejahatan yang terkategorikan tersangka, terdakwa, dan terpidana ke –151 hingga 18 November 2019. Ini  merupakan pelaku kejahatan yang ke – 358 sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

Terpidana  La Ode ini, tambah Mukri,  tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Dekonsentrasi satuan Polisi Pamong Praja Prov.Sulawesi Tenggara T.A 2015 dan Dana Pakaian Pembawa Petaka dan Pakaian Dinas Lapangan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara T.A 2016. Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 445 juta
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor: 72/Pen.Sus-TPK/2008/PN.K tanggal 10 Juni 2019 terpidana di jatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta subsidiair 6  bulan penjara, dan  membayar uang pengganti sebesar Rp. 205 juta lebih
Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU RI  No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, kata Kapuspenkum tersebut. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.