Buron Selama 5 Tahun, Atto Berhasil Ditangkap Di Malaysia
Teks foto: Terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding. |
Terpidana yang menjabat sebagai Managing Director PT. Kolaka Mining International itu diamankan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang.
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH MH mengatakan, berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan RI, Atase Imigrasi serta Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan Otoritas yang berwenang di Malaysia, Pria berusia 60 tahun itu dapat diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung untuk dipulangkan ke Indonesia.
Terpidana tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta sekira pukul 08.30 wib dengan pengawalan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor : 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014, dimana yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang merugikan keuangan negara lebih dari 24 milyar.
Atas perbuatan tersebut, ia dihukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 Milyar.
Namun sebelum Jaksa melakukan eksekusi, yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri. Dan kini yang bersangkutan sudah berhasil diamankan, tambah Kapuspenkum.
Penangkapan terhadap ATTO SAKMIWATA SAMPETODING merupakan keberhasilan program tangkap buronan (Tabur 32.1) yang telah menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan yang terkategorikan sebagai Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana mencapai 153 orang hingga Januari sampai dengan 21 November 2019, dan semenjak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 telah mencapai 360 orang pelaku kejahatan lintas wilayah yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI.
Sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja bidang Intelijen bagi jajaran Kejaksaan baik di Pusat dan di Daerah, ditetapkan target bagi 32 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. Program Tabur adalah wujud komitmen institusi dalam menjawab ekspektasi masyarakat akan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.
Terkait masalah ini Kejaksaan RI menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan, Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur dalam upaya pemulangan buronan Atta Sakmiwata Sampetoding .
Hal ini sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum, dalam menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (SUR).
Hal ini sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum, dalam menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (SUR).
No comments