Boyamin Saiman : Saya Dukung Kejati DKI Jakarta Ungkap Kasus Korupsi di Asuransi Jiwasraya


Jakarta BERITA-ONE. COM-MAKI Dorong Kejati DKI Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asuransi Jiwasraya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Desakan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman,  dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis 28 Nivember 2019.

"Sebagai Pelapor, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati DKI yang telah meningkatkan ke tahap penyidikan atas perkara dugaan korupsi di Jiwasraya. Kami berharap Kejati DKI segera menetapkan Tersangka atas perkara ini," kata dia.
Boyamin pun mengingatkan Kejati bahwa pihaknya tak segan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati DKI jika kasus ini mangkrak.
"Kami akan selalu mengawal perkara ini dan berharap cepat tuntas, namun jika mangkrak maka kami pasti akan menempuh gugatan praperadilan," kata Boyamin.

Kasus ini dilaporkan Boyamin dan MAKI ke Kejati DKI pada 15 Oktober 2018. MAKI melaporkan dugaan korupsi dan TPPU terkait penyalahgunaan wewenang dalam bentuk tidak hati-hati dan ceroboh melakukan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya selama 2008 hingga 2018 yang diduga dilakukan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Dalam laporan tersebut, MAKI menyebut Jiwasraya tersangkut repurchaserepurchase agreement atau repo saham, yakni kontrak jual beli saham dengan janji membeli atau menjual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Persoalan repo saham ini yang menjadi penyebab utama macetnya polis jatuh tempo sebesar Rp 800 miliar. Hal ini lantaran penyedia saham tidak bersedia membeli kembali saham yang telah dibeli Jiwasraya.

"Hasilnya, Jiwasraya menelan kerugian. Sebab, sebelum direpo, saham tersebut digoreng oleh para bandar," kata Boyamin.

Seperti diberitakan, Kejati DKI Jakarta menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi dalam PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh salah satu BUMN ini, lanjut Nirwan, bermula dari laporan pengaduan masyarakat.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan kronologis diawali sejak tahun 2014 sampai dengan 2018.
Dijelaskan, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentasi bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp. 53,27 triliun.

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi).

Kualifikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud, baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.

Perkembangan selanjutnya, kata Nirwan, ditahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait. Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah mengumpulkan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.