Alat Bukti Segudang, Kok Tersangka Prof Denny Indrayana Tidak Dilimpahkan Ke Penuntut Umum Untuk Disidangkan

Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pertanyaan yang tergambar dari  judul berita ini keluar dari mulut Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH (OCK)  sebagai Penggugat terhadap Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugaat II) di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rabu 27 November 2019.

" Saya ini menjadi heran dan bertanya-tanya, bukti sebanyak ini perkara dengan tersangka Prof Denny Indrayana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada kegiatan/ Inplementasi Payment Gateway di Kemenkumham RI mangkrak, alias membeku dan tidak dilimpahkan ke Penuntut Umum Untuk disidangkan di pengadilan ", kata OCK kepada wartawan sebelum sidang.

Ditambahkan OCK, " Disini jelas (sambil menunjukan Jawaban perkara NO: 153/ Prap/2018/PN.JKT.Sel antara Badan Teserse Kriminal Kepolisian RI cq Derektorat Tindak Pidana Korupsi (Termohon) Lawan Desyana SH. MH (Tim pencari keadilan sebagai Pemohon),  banyak sekali bukti bukti yang telah didapat dalam kasus tersangka Denny Indrayana.

Tapi perkara tetap saja mangkrak. Saya jadi tambah heran alasan alasan yang diutara Termohon. 

Ada apa dengan semuanya ini?, kata sang Profesor tersebut
Bukti bukti yang ada dalam Prapid tahun 2018 itu, juga telah  diketahui oleh  8 orang kuasa hukum Termohon waktu itu yang antara lain; Drs Hastopo Wahyu P.SH.MM.MH, Veris SeptiansyahSH.SIK.MH dan Jasa Soagian SH dan lainnya.
Alat bukti yang dimaksut yaitu;

a. Telah melakukan pemeriksaan 93 orang saksi.

b. Telah melakukukan penwriksaan 7 orang Ahli. c. Telah melakukan pemwrilsaab terhadap tersanka.

d. Telah melakukan penyitaan barang bukti dari saksi dan tersangka;

1. 13 belas bendel berkas  terkait Payment Gateway dari Dirjen Imigrasi tahun 2014

2. 722 lembar surat.

3 77 print out email.

4. Laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka menghitung kerugian negara atas Inplementasi Payment Gayeway pada Kementrian Hulum dan Ham tahun anggaran 2014. 

Perkara tetap jalan ditempat, bahkan sudah tidak kedengaran lagi gaungnya, katanya.
Karenanya OCK dibuat jengkel dan menggugat
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, digugat oleh pengacara senior Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH (OCK) di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang terdaftar di kepaniteran pengadilan  dengan NO: 804/Pdt.G/2019/PN.Jaksel tanggal 24 September 2019, pada persidangan hari ini Rabu 27 November 2019, memasuki tahap duplik dari Termohon.

Sidang yang diketuai majelus hakim Susanti SH.MH ini ditunda sampi tangga 4 Desember 2019 mendatang.

Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM, pokok persoalan gugatan ini  tentang pihak Kepolisian yang pada tahun 2015  pernah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Dr Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus korupsi implemntasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham  tahun anggaran 2014.

Namun, kasus tersebut sampai kini masih  mangkrak dikepolisian dan belum dilimpahkan  ke pihak Kejaksaan/penuntut umum untuk disidangkan ke pengadilan. Karenanya OCK menggugat kedua intansi Kepolisian tersebut.

Dalam posita gugatannya OCK mengatakan, Tergugat 24 Febuari menerima laporan Polisi NO: LP/226/II/2015 tahun 2015 dengan terlapor Denny Indrayana dengan dugaan   melakukn tindak pidana korupsi kegiatan inplementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI tahun anggaran 2014.

Pada  laporan Polisi tersebut Denny Indrayana dilaporkan telah mengintruksikan penunjukan dua vendor "payment  gataway" sekaligus memfasilitasi pengoperasian disistem tersebut.

Atas penunjukan dua vendor tersebut , diduga adanya pembukaan rekening  bank swasta dan nama perusahaan  rekanan.

Rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana sebelum disalurkan ke kas negera.

Dalam sistem ini juga memungut biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu dari setiap pemohon paspor.

Dengan laporan masyarakat  tersebut  Tergugat I segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada 24 Maret 2015 Tergugat I mengumumkan kepada masyarakat bahwa Denny Indrayana ditetapkan sebagai  tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI tahun 2014 tersebut.

"Akan tetapi, berkas perkara Denny Indrayana yang awalnya diperiksa oleh Tergugat I, namun melalui surat NO: B/3808//VI/Res/3.2/2018/Bareskrim tanggak 22 Juni 2018, tampa alasan yang jelas, Tergugat I secara diam diam  melimpahkan " Berkas  Perkara"  tersebut  kepada Tergugat II, namun sampai saai ini Tergugat II tidak melanjutkan pemeriksaan atas perkarka dengan tersangka Denny Indrayana tersebut,"  kata OCK.

Tindakan pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Denny Indrayana dari Tergugat I ke Tergugat II menimbulkan tanda tanya besar, karena bagaimana mungkin Tergugat melimpahkan berkas perkara tersangka Denny Indrayana dalam dugaan tindak pidana korupsi  Payment Gateway,  mengingat penyidikan yang dilakukan Tergugat I sudah sampai pada pengiriman berkas ke Kejaksaan Agung RI. 

Apakah Tergugat I takut terhadap Denny Indrayana ?
Masih kata OCK, sejak Tergugat II menerima pelimpahan  berkas perkara dari Tergugat I sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seharusnya Tergugat II menanganinya dengan profesional dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian Hukum dan HAM tahun 2014 ini dengan tersangka Denny Indrayana.

Kalaupun Tergugat II menilai berkas perkara yang dilimpahkan Tergugat I tanggal 22 Juni 2018 sudah lengkap, seharusnya tergugat II segera melakukan penyelesaian perkas dan menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam pada 110 KUHP jo Pasal 73 -75 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI NO; 14 tahun 2012 tentang Menejemen Tindak Pidana.

Sangatlah aneh apa bila Tergugat II tidak sapat meneruskan pemeriksaan lanjutan atas pelimpahan perkara dari Tergugat I, mengingat pada awalnya pemeriksaan Tergugat I telah menemukan unsur terjadinya dugaan tindak pidana  korupsi dalam kegiatan Payment Gateway pada Kemenkumham tahun 2014 yang telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan proses gelar perkara dan ditetapkan bahwa Denny Indrayana sebagai tersangka, sehingga memimbulkan banyak pertanyaan pada  Penggugat dan masyarakat , ada apa dengan Tergugat II yang menangani perkara dugaan tindak pidana kurupsi dengan tersangka Denny Indrayana?

Karena tidak adanya perkembangan yang jelas mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di Kemkumham pada tahun 2014 dengan tersangka Denny Indrayana, telah membuat kerugian bagi Penggugat sebagai Advokat Senior yang melihat dan merasakan  adanya tebang pilih yang dilakukan oleh Tergugat II dalam menangani perkara yang sama sama menjadi sorotan masyarakat.

Sebagai contoh;  dalam kasus Dana Kemah dan Apel Pemuda Islam (PII) dengan tersangka Ahmad Fanani yang juga disidik oleh Tergugat II berkas perkara tersebut  telah disusun dan tinggal menunggu pelimpahan berkas tersebut ke Kejaksaan.

Sementara perkara Denny Indrayana tidak terdengar  lagi perkembangan penyidikannya.

Sehingga terkesan Para Tergugat tidak bisa menyentuh tersangka Denny Indrayana yang seakan-akan kebal hukum.

Selain itu, tindakan Tergugat II sepertinya melindungi tersangka Denny Indrayana, mengingat yang bersangkutan dikenal sebagai penggiat  anti korupsi yang sangat getol menuntut para koruptor.

Namun,  yang bersangkutan ternyata menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Payment Gateway di Kemenkumham.

Untuk itu, pengacara OCK menggugat dua intansi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim yang menangani perkara ini dimohon untuk  mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan, yang antara lain yaitu, melimpahkan kasus Dr Denny Indrayana ke Kejaksaan/Penuntut Umum untuk disidangkan.

Menghukum ganti rugi kepada para Tergugat   Rp 11 juta dengan rincian Rp Rp 1 untuk kerugian materiil , dan Rp 10 juta Immaterial karena para tergugatan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Bila Hakim berpendapat lain agar memutus yang seadil-adilnya, kata Penggugat diakhir petitumnya (SUR).



No comments

Powered by Blogger.