Tiga Tersangka Di Tahan Kejati Sulteng Terkait Kasus Korupsi Alkes Kabupaten Poso
Teks foto : Tiga tersangka yang ditahan Kejati Sulteng |
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MH menhatakan, 3 orang tersangka itu antata lain
1. NMS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kabupaten Poso, Rutan Palu selama 20 ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
2. S , Selaku Pejabat Pembuat Komitmen di RSUD Kabupaten Poso, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Maku selama 20 jari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
3. AAM , Staf Teknis di Bidang Perencanaan RSUD Kabupaten Poso, ditahan
Rutan Palu selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-07/P.2.5/Fd.1/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
Rutan Palu selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-07/P.2.5/Fd.1/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan, setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan didampingi Penasihat Hukum.
Perbuatan tersangka, kata Dr Mukri SH.MH, mengakibatkan kerugian keuangan negara untuk kasus dugaan korupsi Alkes di Dinkes Kabupaten Poso diperkirakan senilai Rp 3,2 miliar, sedangkan untuk kerugian negara kasus dugaan korupsi di RSUD Kabupaten Poso diperkirakan senilai Rp 4,8 miliar, berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli di Universitas Tadulako.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tambah Kapuspenkum. (SUR).
No comments