Tersangka Kasus Penipuan Rp 3,5 M Buron.

Teks foto: Tersangka Abdullah Nisar Assegaf (ANA).
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang tersangka penipuan Rp 3,5, bernama Abdullah Nisar Assegaf ( ANA) yang berkas perkaranya sudah tahap dua atau P-21, dan  akan diserahkan ke Kejaksan Negeri Jakarta Utara, buron.

" Untuk itu sejak  tanggal 29 September 2019 Polres Metro Jakarta Utara cantumkan nama tersangka ANA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)", kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSi.BCL.

Dikatakan, pihak Poltes Metro  Jakarta Utara  menjadikan ANA masuk ke Daftar Pencarian  Orang (DPO) karena  polisi telah  mendatangi rumah ANA untuk dijemput yang bersangkutan secara  paksa, tapi yang bersangkutan tidak berada  pada alamat rumahnya yang selama ini menjadi kediamannya.

Masih kata Hartono, kemudian Polisi sempat melakukan penggeledahan di rumahnya, dan bertemu dengan istrinya bernama Fatimah Assegaf. Tapi ANA saat penggeledahan tidak ada ditempat.
Sekarang polisi sedang memprofailing keberadaan ANA. Polisi juga sudah menemukan alamat rumah orang tua ANA di Sidoarjo, Jawa Timur.

Karena dia tidak memenuhi panggilan polisi statusnya ditingkatkan ke daftar DPO," tambah Hartono Tanuwidjaja.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara telah memanggil tersangka ANA untuk hadir di Polres Metro Jakarta Utara, terkait tahap dua/P-21,  yaitu  penyerahan berkas perkara dan terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tapi ANA tidak memenuhi panggilan tersebut hingga dicari penyidik ke alamat rumahnya.

ANA menjadi tersangka pelaku penipuan atau penggelapan Rp 3,5 Miliar, karena tidak dapat memenuhi janjinya untuk membuat sertifikat tanah atas nama saksi korban, Deepak Rupo Chugani.
Deepak Rupo Chugani  meruoakan  membeli sebidang tanah bersertifikat HGB No.372/Tebet, seluas 1.225 m2 atas nama Zainuddin Olie seharga Rp 26,3 Miliar yang terletak di Jl. Supomo, Tebet, Jakarta Selatan. Sebelumnya pemilik tanah ini Ny. Samsidar yang dikenal mantan istri Walikota Jakarta Timur.

Terdakwa ANA menyatakan sanggup menerbitkan sertifikat atas nama Deepak Rupo Chugani dengan biaya Rp 4 Miliar.
Saksi Deepak Rupo Chulani percaya kepada ANA dalam pengurusan sertifikat itu karena setelah menerima uang Rp 4 Miliar dia menyerahkan counter chek Rp 4 Miliar juga. Ternyata counter chek tersebut kosong ketika dicairkan.

Belakangan ANA minta uang tambahan lagi Rp 3 Miliar ke Deepak dan menjanjikan dalam tempo dua bulan Sertifikat jadi. Tapi kenyataannya hingga akhir 2016 sertifikat tersebut belum jadi.

Hartono Tanuwidjaja lalu mensomasi ANA. Dan kuasa ANA Dedy Prihambodo menyerahkan 4 lembar chek kepada Hartono dengan tiga lembar chek masing masing senilai Rp 1 Miliar. Selembar chek lainnya bernilai Rp 4 Miliar.

Saat dicairkan Hartono Tanuwidjaja, hanya yang 3 lembar ada dananya. Tapi satu chek bernilai Rp 4 Miliar, ternyata kosong.
Karenanya Deepak curiga kepada ANA. Lalu menyuruh pengacaranya Hartono Tanuwidjaja melaporkan ANA ke Polres Jakarta Utara.

Setelah dilaporkan ke polisi, ANA mentransfer  uang lagi senilai Rp 500 juta. Tapi sisanya Rp 3,5 miluar tidak kunjung dilunasinya, sehingga membuat kerugian bagi  Deepak. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.