Tak Terima Buah Sawit di sortir ,Sopir Tusuk Mandor
Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan |
Kejadian bermula Pada hari Kamis tgl 10 Oktober 2019 sekira jam 08.00 wib di Loading rem Sortasi PKS PT. MBI Sei selabu Desa Bukit Selabu Kecamatan Batang hari leko Kabupaten Musi banyuasin provinsi Sumatera Selatan.
Tindak pidana penganiayaaan yang di lakukan oleh tersangka HERU WIDAGDO (35), Sopir alamat Dsn 3 Desa Tanah abang Kecamatan. BHL kabupaten. Muba terhadap Korban SULAIMAN, SULAIMAN (36), Mandor Sortasi PT. MBI Sei Selabu, alamat Perum Kary Pt. Mbi Sei Selabu Desa Bukit Selabu Kec. BHL Kab. Muba dengan cara pelaku membawa kendaraannya yg berisi buah kelapa sawit di PT. MBI Sei Selabu kemudian buah tersebut di cek oleh korban dan di sortir.
Melihat hal tersebut pelaku tidak terima lalu pelaku mengeluarkan sebilah sajam dan mengancam pelaku sambil menusukan sajamnya ke buah kelapa sawit, kemudian korban menenangkan pelaku dan pelaku menusuk kearah korban dan ditangkis oleh korban dan mengenai lengan sebelah kiri korban atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek 4 cm dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP DELI HARIS S.H.,M.H menuturkan "Pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2019, sekira pukul 02.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka, kemudian team Buser di pimpin Kanit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka."
Akhirnya tersangka berhasil di tangkap di pondok kebun sawit Desa Talang leban Kecamatan Batang Hari Leko, untuk saat ini tersangka di bawa ke Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita terapkan pasal 351 KUHPidana." Ujar kasat reskrim. (RM)
No comments