Surat Terbuka Untuk Jaksa Agung : Limpahkan Kasus Pembunuhan Novel Baswedan Ke Pengadilan.


Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung yang baru ST  Burhanuddin diminta untuk segera   melimpahkan kasus  penganiayaan dan pembunuhan  dengan tersangka  penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Novel Baswedan ke Pengailan Negeri  Bengkulu sesuai dengan perintah pengadilan.

Hal ini disamapaikan oleh Pengacara senior Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH ( OCK)  melalui surat terbukanya tangal 23 Oktober 2019  yang disampailan kepada wartawan  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Kamis 31 Oktober 2019.

OCK,  dalam hal ini selain meperkenalkan diri sebagai warga binaan yang berdomisili di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat,  juga menyampaikan ucapan selamat kepada ST Burhanuddin dalam  menjalankan tugas baru  sebagai Jaksa Agung.

" Saya mencermati sumpah Bapak melalui layar TV, yang intinya agar Bapak sebagai Jaksa Agung  menegakkan hukum atas dasar UU'45, Undang Undang dan peraturan yang berlaku." kata OCK.

Dan masih menurut pengacara senior tetsebut, didalam UU'45 mengatur pelaksanaan hukum terhadap setiap orang  harus diterapkan tanpa tebang pilih.

Tipi buktinya, masih kata OCK, Jaksa Agung sebelum Bapak telah melakukan tebang pilih. Ketiks oknum oknum KPK atau simpatisannya terlibat pidana/korupsi, Jaksa Agung menyelamatkan merereka melalui depomering.

Sebagai contoh, kasus Bibit-Chandra Hamzah, yang sempat ditahan  di Mako Brimob, selamat melalui deponeering. Hal yamg sama juga dialami  oleh tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua Komisioner  ini kasusnya juga dideponeering tanpa melalui pertimbangan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri.

Padahal, tanbah OCK, semua kasus mereka telah melalui Surat Pemberitahuan  Dilainya Penyidikan (SPDP) dan P-21. Bahkan dari hasil gelar perkara, kasus korupsi Prof   Denny Indrayana  dalam masalah Pament Gateway, kasusnya digantung bahkan di "peti eskan".

Novel Baswedan dilindungi Jaksa Agung Prasetyo.  Urusan kasus pidana Novel Baswedan disidik oleh polisi, berkasnya dinyatakan lengkap. Rekonstruksi kasus penganiayaan/ pembunuhuhan telah dilakukan di TKP, dan di P-21 oleh Kejaksaan.

Benerapa hari kemudian, berkas dilimpahkam ke pengadilan untuk segera disidangkan, dan sudah diberi nomer tegister perkara. Kemudian  Jaksa mengabil berkas tersebut dari pengadilan dengan alasan meminjam  untuk membuat  surat dakwaan.

Tetapi, nyatannya tidaklah demikian, yang ada Jaksa malah membuat Surat Pembetitahuan Penghentian Penuntutan (SP-3). Akhirnya SP-3 dipraperadilankan. Jaksa kalah.

Dalam putusan hakim praperadilan pengadilan Bengkulu  menyatakan, " Memerintahkan Jaksa segera  melimpahkan perkara pidana tersebut kepengadilan. Jaksa Agung Prasetyo membangkang.

Jadi dalam hal ini usaha korban penganiayaan/pembunuhan untuk memdapatkan keadilan kandas karena Novel Baswedan kebal kukum, dilindungi Kejaksaan, yang pernah menyatakan bahwa perkara Novel Baswedan  P-21, tidak daluarsa dan siap untuk diadili.

Dipenghujung suratnya,  OCK memohon dan sekaligus  memberikan somasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin,  agar segera melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan sesuai perintah Pengadilan Negeri Bunkulu untuk disidangkan, tutur OCK. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.