Satres Nakoba Ogan Ilir, Ringkus Pasutri Pengadar Ekstasi di Orgen Tunggal
OGAN ILIR-BERITA ONE.COM--Jajaran Unit Reserse Narkoba Polisi Resor (Polres) Ogan Ilir, berhasil ringkus Pasangan Suami Istri (pasutri) pengedar pil ekstasi ,di acara Orgen Tunggal (OT).
Pasangan suami istri yang berhasil diamankan tersebut, IB (35) dan LA (35) warga Tangga Takat , Seberang Ulu II Palembang, keduanya berhasil diringkus pada acara Orgen Tunggal pada Kamis Malam (26/9/19) yang lalu, di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya , Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kepala satuan Reserse Nakoba Polres Ogan Ilir, IPTU Fajri Anbiya. SIK. di dampingi Kabag Humas Polres Ogan Ilir AKP A.Zainal , mennyampaikan , penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dilokasi Orgen Tunggal tersebut ada transaksi Narkoba
" Pada malam itu , kami mendapatkan informasi dilokasi acara OT di Desa Ulak Segelung , ada transaksi narkoba, Saya dan Tim langsung meluncur Ke lokasi, setelah melakukan pengintaian, sekitar Pukul 01: 00 WIB , ternyata benar adanya transaksi narkoba jenis Ekstasi, yang dilakukan pasangan suami istri, IB dan LA, setelah kami geledah. Tim mendapatkan 6 setengah butir pil ekstasi logo 'Gold "dalam sakunya, selanjutnya keduanya di gelandang Mapolres Ogan Ilir, pada saat dilakukan introgasi , Tim kembali melakukan penggeledah terhadap istri IB , oleh Polwan , hasilnya didapatkan kembali 4 butir ekstasi yang disimpan pada Bra (pakain dalam) LA , dari pengakuan dua tersangka , barang haram tersebut didapat dari Bandar besar, yang saat ini masih dalam pengejaran, kemudian menurut pengakuan tersangka, keduanya baru 6 bulan mengadarkan ekstasi tersebut " Ujar Kasat Res Narkoba dalam Prees Liris di Mapolres Ogan ilir , Rabu (02/10/19) sore.
Saat ini kedua pasangan suami istri tersebut, mendengkam di sel tahanan , Satuan Narkoba Mapolres Ogan Ilir, guna penyelidakan lebih lanjut, keduanya diancam dengan pasal 112 /114 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara.(zaki)
Pasangan suami istri yang berhasil diamankan tersebut, IB (35) dan LA (35) warga Tangga Takat , Seberang Ulu II Palembang, keduanya berhasil diringkus pada acara Orgen Tunggal pada Kamis Malam (26/9/19) yang lalu, di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya , Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kepala satuan Reserse Nakoba Polres Ogan Ilir, IPTU Fajri Anbiya. SIK. di dampingi Kabag Humas Polres Ogan Ilir AKP A.Zainal , mennyampaikan , penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dilokasi Orgen Tunggal tersebut ada transaksi Narkoba
" Pada malam itu , kami mendapatkan informasi dilokasi acara OT di Desa Ulak Segelung , ada transaksi narkoba, Saya dan Tim langsung meluncur Ke lokasi, setelah melakukan pengintaian, sekitar Pukul 01: 00 WIB , ternyata benar adanya transaksi narkoba jenis Ekstasi, yang dilakukan pasangan suami istri, IB dan LA, setelah kami geledah. Tim mendapatkan 6 setengah butir pil ekstasi logo 'Gold "dalam sakunya, selanjutnya keduanya di gelandang Mapolres Ogan Ilir, pada saat dilakukan introgasi , Tim kembali melakukan penggeledah terhadap istri IB , oleh Polwan , hasilnya didapatkan kembali 4 butir ekstasi yang disimpan pada Bra (pakain dalam) LA , dari pengakuan dua tersangka , barang haram tersebut didapat dari Bandar besar, yang saat ini masih dalam pengejaran, kemudian menurut pengakuan tersangka, keduanya baru 6 bulan mengadarkan ekstasi tersebut " Ujar Kasat Res Narkoba dalam Prees Liris di Mapolres Ogan ilir , Rabu (02/10/19) sore.
Saat ini kedua pasangan suami istri tersebut, mendengkam di sel tahanan , Satuan Narkoba Mapolres Ogan Ilir, guna penyelidakan lebih lanjut, keduanya diancam dengan pasal 112 /114 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara.(zaki)
No comments