Rencana Peledakan Bom Saat Pelantikan Presiden Berhasil Digagalkan Polisi.
Teks foto: Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono. |
“Jadi ini saya sampaikan ada grand design besar yang intinya untuk menggagalkan pelantikan Presiden Indonesia pada 20 Oktober,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Tak hanya Abdul Cs, dalam penggagalan pelantikan tersebut juga banyak kelompok yang ingin melakukan hal tersebut.
“Yang pertama berkaitan dengan IR, AB dengan permufakatan jahatnya dengan beberapa pertemuan dia bisa merekrut tersangka Laode S yang diperintahkan untuk membuat bom rakitan dengan spinnel paku yang high exsplosive yang bisa lukai orang lain dengan radius 30 meter,” papar Kombes Pol. Argo Yuwono.
Disebutkan, Abdul dan kawan-kawan telah berhasil membuat bom rakitan sebanyak 29 untuk melakukan penggagalan pelantikan.
“Ini ada 29 yang sudah dibuat kemarin, ini grand design yang besar dibuat di situ. Sehingga nanti kegiatan-kegiatan pembuatan bom dengan spinnel paku ini dia bisa melukai banyak orang,” jelasnya.
Sebelumnya polisi telah menangkap enam tersangka yang turut serta dalam perencanaan pengagalan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di gedung MPR RI pada Minggu (20/10/19).
“Ada komunikasi antara tersangka AB dengan tersangka SH.
Tersangka SH ini berupaya menggagalkan pelantikan presiden dengan menggunakan ketapel. Rencananya ketapel dan bola karet akan dipakai di gedung MPR untuk menyerang aparat,” katanya.
“Berawal dari WhatsApp grup, beranggotakan 123 orang. Dengan 5 admin. Di grup itu membahas, kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Dari keterangan WA grup berkembang menjadi perencanaan,” sambung Kombes Pol. Argo Yuwono.
Kemudian polisi melakukan penangkapan kepada 6 tersangka tersebut yakni, SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM. Para tersangka itu mempunyai rencana untuk mengagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP, pasal 187 RKUHP pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 92 Undang-Undang darurat dengan ancaman 5-20 tahun. (SUR).
No comments