Prof Dr OC Kaligis SH.MH : Gubernur DKI Jakarta Tidak Tanggap



 Prof Dr. OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Tergugat dinilai tidak tanggap terhadap gugatan Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH (OCK) yang digelar dalam sidang mediasi  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 Oktober 2019.


" Kita ini berjuang untuk menjadikan Pemerintah DKI Jakarta yang bersih, tetapi kok Gubernur DKI Jakarta  Anies Bawedan tidak tanggap dengan gugatan  ini  ," kata pengacara senior tersebut kepada wartawan usai sidang.

Masih kata OCK, masalah Deponering yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus dengan tersangka  Bambang Widjojanto (BW) beberapa waktu  lalu,  tetap  merupakan perkara pidana. Tapi dia malah  diangkat sebagai Ketua Komite Pencregahan Korupsi (KPK) di Pemda DKI Jakarta dan  digaji dengan  menggunakan uang dari APBD. " Ini saya rasa tidak adil", katanya

Sebagai contoh, ketika BW dan Abraham Samat kasusnya dinyatakan pidana, yang bersamgkutan langsung diberhentikan, tambahnya  tanpa menjelaskan intansinya. Dan Gubernur Anies Baswedan  malah mengangkat BW sebagai Ketua Komite Pencegahan  Korupsi  (KPK) di Pemda DKI

Sementara itu,  ketika ditanya tentang tanggapan dari Tergugat Gubernur DKI Jakarta terhadap  Petitum yang tertuang dalam provosal perdamaian , Penggugat dalam sidang mediasi hari  ini, pihak  Penda melalui kuasa hukumnya  minta waktu satu minggu untuk membelajari petitum proposal perdamaian  yang diajukan Penggugat, tambah OCK.

Dengan demikian hakim mediasi Made Sukerene SH.MH  menunda persidangan perdata ini  selama satu minggu.

Seperti dikabarkan  BERITA-ONE.COM sebelumnya, bahwa OCK menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua  Komite Pencegahan Korupsi (KPK). Majelis hakim perdata yang diketuai Rosmina, SH, MH agar mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan Tergugat telah melakukan PMH.

OCK yang mengakui dirinya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung akibat target KPK yang selalu dikritiknya sebagai institusi tidak bersih.

Dibanding dengan para tersangka kelompok KPK yang terlibat pidana, yang bebas berkeliaran di luar penjara karena deponering, Penggugat tidak pernah merasa kecewa, dirampok kebebasan Penggugat, melalui rekayasa tuntutan KPK yang tebang pilih.

Dikatakan, Jabatan Bambang Widjojanto (BW), sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dalam masa kampanye mengkritik berat  perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.

Tetapi Gubernur Anies Baswedan dan Saniaga Uno malah mengangkat BW yang menyandang status tersangka deponeering, tentu harus dilawan melalui gugatan pengadilan sekalipun Penggugat sadar bahwa para hakimpun ketika memutus perkara melawan kelompok KPK, akan dirusak atau dicari cari kesalahannya melalui media pendukung KPK.

Kata OCK, sebagai contoh hakim yang mengalahkan KPK dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan atau hakim Praperadilan yang menangani Setya Novanto.

"Bukti lainnya,  tersangka Prof Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar, dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," tandas OCK.

Gugatan terhadap Gubernur DKI  Jakarta yang  dilayangkan Penggugat karena mengangkat BW yang berstatus tersangka sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

"Atas perbuatan Tergugat ini  dinilai menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih secara  hukum," tambah OCK seperti dalam gugatannya.

Sebagaimana diamanatkan  oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya  BW yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap pengacara OCK  (SUR).



No comments

Powered by Blogger.