Presiden RI Dipraperadilankan Oleh Pengacara Ir. Tonin Dkk

Teks foto: Ir Tonin Tachta Singarimbun SH dan Ananta Rangkugo SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Presiden RI c/q. Jaksa Agung c/q. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI c/q Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat c/q Jaksa Penuntut Umum , dipraperadilankan oleh Pengacara Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan praperadilan yang didaftarkan di kepaniteraan pengadilan dengan NO: Prapid 14/ 2019/PN.Jkt Pst tanggal 7 Oktober tersebut Ir Tonin bersama  Henri Badiri Siahaan SH, Ananta Rangkugo SH dan Julianta Sembiring SH mewakili Pemohon Adnil SH (47) laki laki Jalan Pembangunan III No. 33 RT 008/009 Kel. Rawa Badak Utara Kec. Koja, Kota Jakarta Utara sebagai TERSANGKA dalam laporan polisi nomor LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

" Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum tergerak untuk  membela  Pemohon yang  mengalami ketidak adilan. Sehingga,   melalui praperadilan ini diharapkan hakim dapat membuka hatinya mengabulkan pemohonan kami ", kata Ir Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 9 Oktober 2019.

Kasus ini bermula adanya Adnil SH  berkenalan dengan Helmi Kurniawan alias Iwan yang sekarang menjadi tersangka  berdasarkan LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskriumum tanggal 21 Mei 2019,  melalui LSM Trisula Macan Putih yang mana Marsekal (Purn) Amano sebagai Pembinanya dan sebagai Ketua Umum adalah Helmi.

Melalui Helmi  maka pemohon  dapat mengikuti Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dalam beberapa peristiwa/kegiatan memberikan pemahaman anti PKI, kebangsaan dan lain-lain sebagaimana yang terakhir pada Februari 2019 memberikan pencerahan keynote speaker di Hotel Sahid Jaya Jakarta ada kejadian kelompok merah  yang akan memukul  Kivlan Zen

Setelah selesai diskusi
Pemohon mendengar informasi dari  Helmi ada upaya pembunuhan terhadap  Kivlan Zen oleh Anggota Densus 88 yang diperintah dari Gorece Mere melalui Budi Gunawan yang diperintahkan oleh Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sehingga,  beberapa kali Pemohon diajak Ketua untuk mengikuti kegiatan penyampaian makalah/ diskusi Kivlan Zen.

Helmi sekitar tanggal 20  Februari 2019 menelepon Pemohon untuk datang kerumahnya di Bilangan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemohon  datang sesuai dengan percakapan via telepon tersebut tanpa ada saksi baik dalam pertemuan dan kedatangaannya tersebut.

Dalam pertemuan tersebut ada permintaan dari Helmi  untuk mencarikan senjata dengan memberikan uang sejumlah Rp. 10 juta yaitu yang  Rp 8 juta   untuk mencarikan 1  Pucuk pistol Jenis Mayer Call. 22, 1 (satu) Pucuk senjata laras pendek caliber 22 di Cipacing, Kota Bandung,  dan Rp. 2 juta  untuk biaya operasional yang mana sebelumnya Pemohon  menanyakan kepada Joni  mengenai harga dan ketersediaan senjata apa yang ada atau dapat disediakan.

Joni dikenal oleh Pemohon sebagai pengusaha botol kecap dan Pemohon  menerima uang  Rp. 10 juta  yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- dan mendatangi Joni guna menyerahkan uang sejumlah Rp. 8 juta  guna memesan 2 (dua) senjata api Jenis Mayer Call. 22 dan senjata laras pendek caliber 22, yang oleh   Helmi  akan digunqkan sebagai  koleksinya yang disebutkan dalam pertemuan dirumahnya sewaktu memberikan uang tersebut.

Sekitar 15 (lima belas) hari setelah Pemohon  menyerahkan uang sejumlah Rp. 8 juta  kepada JONI maka senjata tersebut dapat disediakan oleh JONI yang mendapatkannya dari orang lain.  Pada waktu itu Joni juga ada menunjukkan senjata laras panjang kaliber 22 mm untuk berburu dan oleh Helmi dibawa juga karena ada pembeli dari Lampung dan akan membayarnya.

Kemudian
Pemohon dirumah  Helmi  diberikan lagi uang Rp. 1,9 juta karena dapat menjembatani perolehan ke-3 senjata api tersebut yaitu 1  Pucuk pistol Jenis Mayer Call. 22, 1 (satu) Pucuk senjata laras pendek caliber 22 dan 1 (satu) Pucuk senjata laras panjang caliber 22.

Setelah pertemuan tersebut maka PEMOHON tidak pernah bertemu lagi dengan Helmi  setidak-tidaknya setelah adanya penangkapan dirinya oleh Penyidik tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta Utara
Pemohon yang telah ditangkap oleh Termohon  c/q Penyidik Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekitar jam 08.00 wib di daerah Swasembada Jakarta Utara,  secara melanggar formal/ administrasi penyidikan dengan sengaja tidak, 1 memperlihatkan surat tugas serta tidak memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan dan juga dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Pemohon yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Xiomi yang digunakan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Pemohon tanpa ada Ijin Ketua Pengadilan Negeri dan menunjukkan Surat Tugas di daerah Koja Jakarta Utara namun juga tidak ditemukan barang bukti,  kemudian dilakukan interogasi terhadap Pemohon
Penyidik Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibenarkan secara melanggar hak asasi Pemohon dalam melakukan penangkapan tanggal 24 Mei 2019 tersebut dilakukan dengan ketentuan harus memenuhi administrasi / formal sebagaimana Pasal 18 KUHAPidana yang secara lengkap.

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia 1dengan memperlihatkan surat tugas serta 2 memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Pemohon dalam penangkapan tidak pernah diperlihatkan Surat Tugas dan tidak pernah diberikan Surat Perintah Penangkapan oleh Penyidik Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan dengan demikian diyakini oleh Pemohon keadaan ini merupakan pelanggaran administrasi atau formal Penyidikan.

Pemohon yang telah di BAP Projustisia pada tanggal 24 Mei 2019 oleh  Penyidik Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap pasal 1 ayat 1 UU drt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati ternyata Pemohon tidak pernah didampingi oleh Kuasa Hukum,  padahal formal penyidikan menentukan Pasal 114 KUHAP “ Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.” Juncto Pasal 56 ayat (1) KUHAP “ Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”, dan dengan demikian apakah keadaan ini diketahui oleh Termohon yang dapat dibuktikan pada video BAP Projustisia sebagai Tersangka  tanggl 24 Mei 2019 dihubungkan lagi dengan ada atau tidak ada Surat Kuasa dalam Berkas Perkara yang telah dilimpahkan tahap P-22 maka sepatutnya Termohon  dapat memberikan jawabannya di hadapan Hakim Tunggal pelanggaran formil penyidikan telah terjadi.

“Pemohon tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang berakibat hukum batalnya seluruh BAP Projustisia dimaksud
Pemohon  pernah diberikan kertas yang berisikan rangkaian kata kurang lebih isinya “ pembelian senjata atas perintah Bapak Kivlan Zen “ untuk dibuat menjadi testimoni dan hal itu tidak dapat terjadi karena Pemohon menolak melakukannya karena yang benar pemeblian senjata untuk keperluan orang Lampung.

Penjelasan Helmi pada waktu Februari dan Maret 2019 lalu sehingga Testimoni yang berhasil dibuat dan disiarkan adalah Testimoni Helmi, Tahjudin als Udin dan Irfansyah als Ifan yang telah dipublikasikan pada tanggal 11 Juni 2019 oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iqbal, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya dan Kasat Jatanras Ditresrimumum Polda Metro Jaya dalam suatu press conference di Gedung Kementrian Kordinator Polhukam.

Pemohon juga pernah diminta oleh Helmi  untuk membuat keterangan atau pengakuan dalam BAP Projustisia “pembelian ke-3 senjata atas perintah Bapak Kivlan Zen” dan permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh PEMOHON karena yang sebenarnya pemberian uang Rp. 10 juta  untuk pesanan 2 (dua) senjata api keperluan orang Lampung dan/atau koleksi Helmi Kurniawan als Iwan
Prmohon  tidak pernah melakukan rekonstruksi dalam pertemuannya dengan Joni di Cipacing, Kota Bandung menyerahkan uang sebesar Rp. 8 juta  dan tidak pula melakukan rekonstruksi dalam penyerahan ke-3 senjata api dari Joni tersebut.

Dengan demikian menjadi perkara praperadilan kepada Termohon  apakah mengetahui penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon dalam perkara pidana dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati tanpa pernah dilakukan rekonstruksi menjadi dibenarkan oleh hukum?

Dengan tidak pernah dilakukan BAP terhadap pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana maka sebenarnya Pemohon harus dilepaskan dari Penuntutan oleh Termohon  dan dihubungkan lagi dengan tidak pernah adanya Kuasa Hukum dalam BAP Projustisia

Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak berdasar kepada formil yang dipersyaratkan oleh KUHAPidana maka sepatutnya Termohon  dinyatakan telah secara sadar tidak memenuhi formil penyidikan sehingga Pemohon  harus dilepaskan

Berdasarkan dalil praperadilan Pemohon maka  kebenaran SPDP dihubungkan dengan penambahan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana berakibat hukum formil penyidikan menjadi tidak sah kecuali Termohon dapat membuktikan dan diperiksanya oleh Hakim Tunggal berikut ini
P-16.

Berita Acara Konsultasi antara Penuntut dan Penyidik, BAP tahap penuntutan,
Kuasa Hukum Pemohon dalam BAP penyidikan dan P-22, Izin Ketua Pengadilan yang sah dalam penggeledahan dan penyitaan dan
Gelar perkara penetapan tersangka in casu Pemohon.

Berdasarkan uraian tersbut diatas, kuasa hukum Pemohon Ir Tonin dkk meminta agar   hakim tunggal yang menangani perkara ini untuk
mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya,
menyatakan Termohon  telah melanggar formal penyidikan secara sah,
memerintahkan Termohon untuk  melepaskan Adnil  SH in casu Pemohon dari penahanan setelah putusan dibacakan.

Selanjutnya hakim diminta untuk  menghukum Termohon  membayar biaya perkara.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.