Presiden RI Dipraperadilankan Oleh Pengacara Ir. Tonin Dkk
Teks foto: Ir Tonin Tachta Singarimbun SH dan Ananta Rangkugo SH. |
Permohonan praperadilan yang didaftarkan di kepaniteraan pengadilan dengan NO: Prapid 14/ 2019/PN.Jkt Pst tanggal 7 Oktober tersebut Ir Tonin bersama Henri Badiri Siahaan SH, Ananta Rangkugo SH dan Julianta Sembiring SH mewakili Pemohon Adnil SH (47) laki laki Jalan Pembangunan III No. 33 RT 008/009 Kel. Rawa Badak Utara Kec. Koja, Kota Jakarta Utara sebagai TERSANGKA dalam laporan polisi nomor LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.
" Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum tergerak untuk membela Pemohon yang mengalami ketidak adilan. Sehingga, melalui praperadilan ini diharapkan hakim dapat membuka hatinya mengabulkan pemohonan kami ", kata Ir Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 9 Oktober 2019.
Kasus ini bermula adanya Adnil SH berkenalan dengan Helmi Kurniawan alias Iwan yang sekarang menjadi tersangka berdasarkan LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskriumum tanggal 21 Mei 2019, melalui LSM Trisula Macan Putih yang mana Marsekal (Purn) Amano sebagai Pembinanya dan sebagai Ketua Umum adalah Helmi.
Melalui Helmi maka pemohon dapat mengikuti Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dalam beberapa peristiwa/kegiatan memberikan pemahaman anti PKI, kebangsaan dan lain-lain sebagaimana yang terakhir pada Februari 2019 memberikan pencerahan keynote speaker di Hotel Sahid Jaya Jakarta ada kejadian kelompok merah yang akan memukul Kivlan Zen
Setelah selesai diskusi
Pemohon mendengar informasi dari Helmi ada upaya pembunuhan terhadap Kivlan Zen oleh Anggota Densus 88 yang diperintah dari Gorece Mere melalui Budi Gunawan yang diperintahkan oleh Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sehingga, beberapa kali Pemohon diajak Ketua untuk mengikuti kegiatan penyampaian makalah/ diskusi Kivlan Zen.
Helmi sekitar tanggal 20 Februari 2019 menelepon Pemohon untuk datang kerumahnya di Bilangan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemohon datang sesuai dengan percakapan via telepon tersebut tanpa ada saksi baik dalam pertemuan dan kedatangaannya tersebut.
Dalam pertemuan tersebut ada permintaan dari Helmi untuk mencarikan senjata dengan memberikan uang sejumlah Rp. 10 juta yaitu yang Rp 8 juta untuk mencarikan 1 Pucuk pistol Jenis Mayer Call. 22, 1 (satu) Pucuk senjata laras pendek caliber 22 di Cipacing, Kota Bandung, dan Rp. 2 juta untuk biaya operasional yang mana sebelumnya Pemohon menanyakan kepada Joni mengenai harga dan ketersediaan senjata apa yang ada atau dapat disediakan.
Joni dikenal oleh Pemohon sebagai pengusaha botol kecap dan Pemohon menerima uang Rp. 10 juta yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- dan mendatangi Joni guna menyerahkan uang sejumlah Rp. 8 juta guna memesan 2 (dua) senjata api Jenis Mayer Call. 22 dan senjata laras pendek caliber 22, yang oleh Helmi akan digunqkan sebagai koleksinya yang disebutkan dalam pertemuan dirumahnya sewaktu memberikan uang tersebut.
Sekitar 15 (lima belas) hari setelah Pemohon menyerahkan uang sejumlah Rp. 8 juta kepada JONI maka senjata tersebut dapat disediakan oleh JONI yang mendapatkannya dari orang lain. Pada waktu itu Joni juga ada menunjukkan senjata laras panjang kaliber 22 mm untuk berburu dan oleh Helmi dibawa juga karena ada pembeli dari Lampung dan akan membayarnya.
Kemudian
Pemohon dirumah Helmi diberikan lagi uang Rp. 1,9 juta karena dapat menjembatani perolehan ke-3 senjata api tersebut yaitu 1 Pucuk pistol Jenis Mayer Call. 22, 1 (satu) Pucuk senjata laras pendek caliber 22 dan 1 (satu) Pucuk senjata laras panjang caliber 22.
Setelah pertemuan tersebut maka PEMOHON tidak pernah bertemu lagi dengan Helmi setidak-tidaknya setelah adanya penangkapan dirinya oleh Penyidik tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta Utara
Pemohon yang telah ditangkap oleh Termohon c/q Penyidik Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekitar jam 08.00 wib di daerah Swasembada Jakarta Utara, secara melanggar formal/ administrasi penyidikan dengan sengaja tidak, 1 memperlihatkan surat tugas serta tidak memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan dan juga dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Pemohon yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Xiomi yang digunakan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Pemohon tanpa ada Ijin Ketua Pengadilan Negeri dan menunjukkan Surat Tugas di daerah Koja Jakarta Utara namun juga tidak ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan interogasi terhadap Pemohon
Penyidik Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibenarkan secara melanggar hak asasi Pemohon dalam melakukan penangkapan tanggal 24 Mei 2019 tersebut dilakukan dengan ketentuan harus memenuhi administrasi / formal sebagaimana Pasal 18 KUHAPidana yang secara lengkap.
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia 1dengan memperlihatkan surat tugas serta 2 memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Pemohon dalam penangkapan tidak pernah diperlihatkan Surat Tugas dan tidak pernah diberikan Surat Perintah Penangkapan oleh Penyidik Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan dengan demikian diyakini oleh Pemohon keadaan ini merupakan pelanggaran administrasi atau formal Penyidikan.
Pemohon yang telah di BAP Projustisia pada tanggal 24 Mei 2019 oleh Penyidik Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap pasal 1 ayat 1 UU drt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati ternyata Pemohon tidak pernah didampingi oleh Kuasa Hukum, padahal formal penyidikan menentukan Pasal 114 KUHAP “ Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.” Juncto Pasal 56 ayat (1) KUHAP “ Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”, dan dengan demikian apakah keadaan ini diketahui oleh Termohon yang dapat dibuktikan pada video BAP Projustisia sebagai Tersangka tanggl 24 Mei 2019 dihubungkan lagi dengan ada atau tidak ada Surat Kuasa dalam Berkas Perkara yang telah dilimpahkan tahap P-22 maka sepatutnya Termohon dapat memberikan jawabannya di hadapan Hakim Tunggal pelanggaran formil penyidikan telah terjadi.
“Pemohon tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang berakibat hukum batalnya seluruh BAP Projustisia dimaksud
Pemohon pernah diberikan kertas yang berisikan rangkaian kata kurang lebih isinya “ pembelian senjata atas perintah Bapak Kivlan Zen “ untuk dibuat menjadi testimoni dan hal itu tidak dapat terjadi karena Pemohon menolak melakukannya karena yang benar pemeblian senjata untuk keperluan orang Lampung.
Penjelasan Helmi pada waktu Februari dan Maret 2019 lalu sehingga Testimoni yang berhasil dibuat dan disiarkan adalah Testimoni Helmi, Tahjudin als Udin dan Irfansyah als Ifan yang telah dipublikasikan pada tanggal 11 Juni 2019 oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iqbal, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya dan Kasat Jatanras Ditresrimumum Polda Metro Jaya dalam suatu press conference di Gedung Kementrian Kordinator Polhukam.
Pemohon juga pernah diminta oleh Helmi untuk membuat keterangan atau pengakuan dalam BAP Projustisia “pembelian ke-3 senjata atas perintah Bapak Kivlan Zen” dan permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh PEMOHON karena yang sebenarnya pemberian uang Rp. 10 juta untuk pesanan 2 (dua) senjata api keperluan orang Lampung dan/atau koleksi Helmi Kurniawan als Iwan
Prmohon tidak pernah melakukan rekonstruksi dalam pertemuannya dengan Joni di Cipacing, Kota Bandung menyerahkan uang sebesar Rp. 8 juta dan tidak pula melakukan rekonstruksi dalam penyerahan ke-3 senjata api dari Joni tersebut.
Dengan demikian menjadi perkara praperadilan kepada Termohon apakah mengetahui penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon dalam perkara pidana dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati tanpa pernah dilakukan rekonstruksi menjadi dibenarkan oleh hukum?
Dengan tidak pernah dilakukan BAP terhadap pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana maka sebenarnya Pemohon harus dilepaskan dari Penuntutan oleh Termohon dan dihubungkan lagi dengan tidak pernah adanya Kuasa Hukum dalam BAP Projustisia
Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak berdasar kepada formil yang dipersyaratkan oleh KUHAPidana maka sepatutnya Termohon dinyatakan telah secara sadar tidak memenuhi formil penyidikan sehingga Pemohon harus dilepaskan
Berdasarkan dalil praperadilan Pemohon maka kebenaran SPDP dihubungkan dengan penambahan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana berakibat hukum formil penyidikan menjadi tidak sah kecuali Termohon dapat membuktikan dan diperiksanya oleh Hakim Tunggal berikut ini
P-16.
Berita Acara Konsultasi antara Penuntut dan Penyidik, BAP tahap penuntutan,
Kuasa Hukum Pemohon dalam BAP penyidikan dan P-22, Izin Ketua Pengadilan yang sah dalam penggeledahan dan penyitaan dan
Gelar perkara penetapan tersangka in casu Pemohon.
Berdasarkan uraian tersbut diatas, kuasa hukum Pemohon Ir Tonin dkk meminta agar hakim tunggal yang menangani perkara ini untuk
mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya,
menyatakan Termohon telah melanggar formal penyidikan secara sah,
memerintahkan Termohon untuk melepaskan Adnil SH in casu Pemohon dari penahanan setelah putusan dibacakan.
Selanjutnya hakim diminta untuk menghukum Termohon membayar biaya perkara.(SUR).
No comments