Polres Aceh Timur Temukan Ribuan Tanaman Ganja Dari Pengembangan Kasus Shabu

Aceh Timur - BERITA ONE. COM- ditemukan  ladang ganja berawal dari pengembangan kasus atas tertangkapnya RML (35) warga Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulaku.RML merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada, Minggu (06/10/2019) siang.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa: 1 (satu) bungkusan plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 24 gram dan 6 (enam) karung yang berisikan daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H yang didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasat Narkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Kasubbag Humas Iptu Ismail Samri dan Kasi Propam AKP Masri Aswara saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (07/10/2019).

Lebih lanjut Kapolres kepada sejumlah awak media menjelaskan, pengungkapan bermula dari personel Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Cek Mbon tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan shabu di gampongnya dan masyarakat mencurigai pelaku sebagai pengedar di gampong mereka.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku ke sebuah ladang di gampong setempat dan berhasil mengamankanya. Saat itu ia sedang berada di sebuah gubuk untuk menjaga kebun cabai. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Dari penyidikan awal, pelaku mengaku menanam ganja yang tidak jauh dari lokasi kebun cabainya.

Dari pengakuan tersebut, Kasat Narkoba bersama anggotanya dan sejumlah anggota Polsek Peureulak dengan melibatkan perangkat gampong dan pemuda setempat pagi tadi (Senin, 07/10/2019) dengan membawa pelaku menuju ladang yang disebutkan.(SU/Tri)

No comments

Powered by Blogger.