Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara


Terks foto: Terdakwa Sofyan Basir.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Ronald Worotikan dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menuntut hukuman selama 5 tahun penjara  terhadap  mantan direktur PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin  7 Oktober 2019.

Selain itu jaksa juga menghukum  terdakwa  untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kata Jaksa dalam pertimbangan hukumnya mengatakan,  terdakwa Sofyan Basir  terbukti   turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya melakukan  memberantasan  tindak pidana korupsi. Sedangakan hal yang meringanakan terdakwa bersikap  bersikap sopan selama dalam  persidangan serta belum pernah dihukum.

Masih kata Jaksa dalam pertimbagan hukumnya,  perbuatan tetdakwa Sofyan terbukti  memfasilitasi pertemuan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Eni Maulani Saragih sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham mantan Menteri Sosial dan dianggap  mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.

Terdakwa Sofyan juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.

Tindakan lainnya yang dinilai turut membantu terjadinya suap adalah penandatanganan surat persetujuan. Padahal, sebelum surat itu ditandatangani, materi harus dirapatkan dengan jajaran direksi lain di PLN. Sementara dalam kasus ini Sofyan melangkahi prosedur tersebut.

Dengan demikian terdakwa Sofyan desebut  melanggar undang-undang nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.(SUR).



No comments

Powered by Blogger.