Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Terks foto: Terdakwa Sofyan Basir. |
Selain itu jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kata Jaksa dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa Sofyan Basir terbukti turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya melakukan memberantasan tindak pidana korupsi. Sedangakan hal yang meringanakan terdakwa bersikap bersikap sopan selama dalam persidangan serta belum pernah dihukum.
Masih kata Jaksa dalam pertimbagan hukumnya, perbuatan tetdakwa Sofyan terbukti memfasilitasi pertemuan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Eni Maulani Saragih sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham mantan Menteri Sosial dan dianggap mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.
Terdakwa Sofyan juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.
Tindakan lainnya yang dinilai turut membantu terjadinya suap adalah penandatanganan surat persetujuan. Padahal, sebelum surat itu ditandatangani, materi harus dirapatkan dengan jajaran direksi lain di PLN. Sementara dalam kasus ini Sofyan melangkahi prosedur tersebut.
Dengan demikian terdakwa Sofyan desebut melanggar undang-undang nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.(SUR).
No comments