Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut Hukuman 9 Penjara
Teks foto: Markus Nari dan kuasa hukumnya, Tomy Sihotang SH |
Terdakwa yang mantan anggota DPR tersebut selain dihukum kurungan yang bersangkutan juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp Rp 500 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Jaksa dalam requisitornya mengatakan terdakwa Markus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus E-KTP karena menerima uang sejumlah 900 ribu USD.
" Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Markus berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ," kata JPU.
Disamping itu terdakwa Markus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu USD setelah keputusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa juga masih tidah bisa membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih belum cukup juga, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun sebagai penggantinya.
JPU juga menuntut terdakwa Markus mendapat hukuman tambahan berupa mencabut hak terdakwa dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan usai menjalani hukuman.
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana UU NO: 31 tahun 1999 korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NO: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Markus disebut sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tuntutan ini, sidang pimpinan majelis hakim yang diketuai Frenky Tambuun SH menunda sidang selama satu minggu, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Tomy Sihotang SH kuasa hukumnya, umtuk melakukan pembelaan/pledoi. (SUR).
.
No comments