Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut Hukuman 9 Penjara

Teks foto: Markus Nari dan kuasa hukumnya, Tomy Sihotang SH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andhi Kurniwan menuntut hukuman kepada terdakwa Markus Nari selama 9 tahun penjara potong tahan di pengadilan Tipikor Jakarta,  28 Oktober 2019.

Terdakwa yang  mantan anggota DPR tersebut  selain dihukum kurungan yang bersangkutan juga diwajibkan  untuk  membayar denda sebesar Rp Rp 500 juta   subsider  selama 6 bulan kurungan.

Jaksa dalam requisitornya mengatakan terdakwa Markus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus  E-KTP karena  menerima uang sejumlah 900 ribu USD.

" Untuk itu kami memohon kepada  majelis  hakim yang  menyidangkan perkara ini  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Markus  berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda  Rp 500 juta subsider  6 bulan kurungan ," kata JPU.

Disamping itu terdakwa Markus  juga dituntut untuk membayar uang pengganti  sebesar 900 ribu USD setelah keputusan ini  memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa juga masih tidah bisa membayar,  maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih belum cukup juga,  maka terdakwa  dipidana penjara selama 3 tahun  sebagai penggantinya.

JPU juga  menuntut terdakwa Markus  mendapat hukuman tambahan berupa mencabut hak terdakwa dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan usai  menjalani hukuman.

Terdakwa  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana  UU NO:  31 tahun 1999  korupsi sebagaimana telah diubah  dengan UU NO:  20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Markus disebut sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tuntutan ini, sidang pimpinan  majelis hakim yang diketuai Frenky Tambuun SH  menunda sidang selama satu minggu, untuk memberikan kesempatan  kepada terdakwa atau Tomy Sihotang SH kuasa hukumnya, umtuk melakukan pembelaan/pledoi. (SUR).

.

No comments

Powered by Blogger.