KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Suap Terkait Proyek BHS

Jakarta, BERITA-ONE. COM-Direktur PT. Industri  Telekomonikasi Indonesia (Persero) Darman Mappangara (DMP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI Persero) Tahun 2019.

Perkara ini diawali dengan OTT KPK di Jakarta pada Rabu, 31 Juli-Kamis hingga 1 Agustus 2019. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 4 orang di Jakarta dengan 4 tambahan orang yang diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK. Dan KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar SGD96.700.


Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan Penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara, tidak dibacakan), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT. INTI).

Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW memberi suap kepada AYA, Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) untuk “mengawal” agar proyek Baggade Handling System (BHS), dikerjakan oleh PT. INTI.

Atas dugaan tersebut, DMP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kembali mengingatkan pada Penyelenggara Negara di BUMN dan BUMD agar menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan bisnisnya. Praktek suap antar BUMN ini dapat sangat merugikan bagi BUMN dan sekaligus merupakan praktek yang sangat miris, karena semestinya dengan kewajiban dan standar GCG yang lebih kuat di BUMN dapat menjadi contoh bagi praktek pencegahan korupsi di sektor Swasta. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.