KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Suap Di Lapas Sukamiskin Bandung

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap terkait pemberiaan fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, kemarin.

Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2018 lalu  di Bandung dan Jakarta.

Saat itu KPK mengamankan 6 orang dan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Triton Exceed hitam dan 1 unit mobil Mitsubihi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain mobil, tim mengamankan uang sebesar Rp 280 juta dan USD1.410.

Setelah munculnya sejumlah fakta baru tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke Penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka;  WH (Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018), DHA (Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018), RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi), TCW (Warga Binaan), dan FA (Warga Binaan, meninggal saat proses penyidikan berjalan).

Tersangka TCW diduga memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA. Kepada WH, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, TCW diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari DHA dan WH saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.

Tersangka RAZ, diduga memberi mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam kepada WH.
Tersangka WH dan DHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Tersangka TCW, dan FA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka RAZ disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Siaran pers KPK  menyebutkan,  terkait dengan tersangka FA, dikarenakan meninggal dunia saat penyidikan sedang berjalan (sekitar bulan September 2019),  KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa Kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia. (SUR) .

No comments

Powered by Blogger.