Kejaksaan Agung Kembali Menyidik Kasus Korupsi di Bank BTN Semarang.
Dua orang saksi yang diperiksa, yakni; Arrianto Eddie N Kepala Departemen Kebijakan Kepatuhan dan Pemantauan Divisi Kepatuhan Bank BTN Pusat, diperiksa terkait dengan pemberian Kredit Yasa Griya kepada PT. Tiara Fatuba oleh BTN Cabang Semarang dan novasi (pembaharuan hutang) dari PT. Nugra Alam Prima kepada PT. Lintang Jaya Property. Dan Jhonson Tambunan Staf Credit Risk Division Bank BTN Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri SH.MHmengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan April 2019 di kantor PT. BTN Cabang Semarang telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT. Tiara Fatuba sebesar Rp. 15,2 milyar yang prosedur pemberiannya dilakukan secara melawan hukum tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp. 11,9 milyar.
Selanjutnya pada bulan Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP) dengan nilai plafond Rp. 20 milyar dan tanpa ada tambahan agunan sehingga menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 15,6 milyar.
Pada bulan November 2016, AMD kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafond kredit sebesar Rp. 27 milyar.
Karena hal tersebut, menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 26 milyar dengan kategori kolektibilitas 5, kata Kapuspenkum. (SUR).
No comments