Kasino di Apartemen Robinson Jakut Digerebek Polisi
Suasana di TKP perjudian saat digrebek.
|
Penggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat, dan pada Minggu malam dilakukan penggetebegakan", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
"Jadi, info ini kemudian ditindaklanjuti, Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," kata Argo dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa 8 Oktober 2019?
Kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas diperkirakan mencapai 200 meter persegi. Sedangkan jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga Russian Roullete.
Dikatakan, judi Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap. Berdasarkan keterangan para saksi, polisi kini tengah memburu bandar besar pengendali kasino tersebut.
Dalam kasus ini polisi memang belum menetapkan siapa badar dalam kasus perjudian ini, semuanya masih dalam pemeriksaan, kata salah seorang petugas.
Dalam kasus ini para pejudi yang diamankan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta rupiah. (SUR).
No comments