Kajari Langsa Resmi Tahan Wadir RSUD,Terkait Pengadaan Genset Senilai 1,8 M

Langsa - BERITA ONE.COM -Setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam Kejaksaan Negeri Langsa akhirnya resmi menahan Az P Wakil Direktur Administrasi Umum Rumah Sakit Umum Daerah Langsa Rabu Malam (29/10/2019).

Pantauan BERITA ONE. COM, Az P bersama Dd I dan S  datang ke kejaksaan Negeri Langsa sekira pukul 15.10 Wib,dan baru pada  Pukul 22.00 Wib, Az P bersama dua orang staf nya Dd I baru keluar dari ruang pemeriksaan kejaksaan.

Selanjutnya oleh petugas Kejaksaan ke empat tersangka langsung di giring  ke mobil untuk di antarkan ke  rumah tahanan Kls II B Langsa .

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ihkwanul Hakim SH dalam keteranganya kepada wartawan menjelaskan bahwa Az P bersama dua staf nya Dd I dan S diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin ginset 500 KVA dan Instalasinya di RSUD Langsa.

Berawal Pada tahun 2016 lalu Pemerintah Kota Langsa memperoleh anggaran DID,(Dana Insentif Daerah),kemudian oleh pemerintah Kota Langsa dana tersebut digunakan untuk pengadaan mesin Genset 500 KVA beserta Instansi nya di RSUD  Langsa dengan pagu anggaran sebesar Rp.1.800.000.000.(Satu Milyard Delapan Ratus Juta Rupiah) namun dalam pelaksanaanya proyek tersebut telah terjadi penyelewengan .

"Telah terjadi persekongkolan sehingga berdasarkan LHP BPK RI No 28 LHP/XXI/2019 telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp269.675.190",sebut Kajari.

Dalam proses lelang pihak Pokja Dd I  berdasarkan atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wadir Administrasi RSUD Langsa Az P  memerintahkan agar membubuhkan tanda bintang dalam pengadaan,dan nanti akan di hubungi S .Selanjutnya, S menghubungi Dd I untuk saling mengirim data-data harga penawaran melalui email S DI dan S, dan di dalam melakukan penawaran S mempunyai perusahaan sendiri yakni CV. Serasi Nusa Indomec kemudian S meminjam perusahaan dari Medan yakni CV. Jovi Karunia, sedangkan untuk perusahaan pemenang lelang yakni CV. Indodaya Bio Mandiri dengan direktur Dd I juga merupakan rekanan dari S.

Berdasarkan dari tiga harga pembanding yakni CV. Satya Abadi, CV. J&J Powerindo dan CV. Indojaya Sinergi, dari ketiga perusahaan tersebut tidak benar, harga pembanding  dipalsukan.

Dalam proses lelang pihak Pokja DD IS atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wadir RSUD Langsa  Az P memerintahkan agar memberikan tanda bintang dan dalam pengadaan nanti akan di hubungi S .Kemudian, S menghubungi Dd I untuk saling mengirim data-data harga penawaran melalui email  Dd I dan S, dalam melakukan penawaran S mempunyai perusahaan sendiri CV. Serasi Nusa Indomec kemudian meminjam perusahaan dari Medan yakni CV. Jovi Karunia, sedangkan untuk perusahaan pemenang lelang yakni CV. Indodaya Bio Mandiri dengan direktur DS juga merupakan rekanan dari S.

Akibat dari pelelangan yang tidak benar di karenakan CV. Indodaya Bio Mandiri dimenangkan oleh Pokja tanpa kualifikasi yang benar dan didalam pelaksanaan tersebut CV. Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan pelaksanaan akan tetapi CV. J&J Powerindo yang melaksanakan pekerjaan.

Karena telah cukup bukti,ketiganya langsung di tahan.Untuk menghidari penghilangan  barang bukti serta penyidikan lebih lanjut  ke Tiga tersangka di tahan di Lapas Kelas IIB Langsa .

Panahanan pertama dilakukan selama dua puluh hari sejak 29 Oktober 2019 sampai 29 November 2019 dan apabila dibutuhkan maka akan di tambah masa perpanjangan penahanan  20 hari lagi,” jelas Ihkwanul Hakim SH, Kejari Langsa mengakhiri keteranganya kepada wartawan.(SU)

No comments

Powered by Blogger.