Jejak Pengacara Senior Eggi Sudjana Dalam Teror Pelantikan Presiden Dibongkar Polisi
Teks foto: Eggi Sudjana SH.MH.
|
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Eggi Sudjana dimintai keterangan sebagai saksi karena tergabung dalam WhatsApp Group berinisial F. Diketahui, grup tersebut merupakan tempat berkomunikasi para tersangka untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin.
“Keterangannya yang bersangkutan (Eggi) dimasukan dalam group,”terang Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Selasa 22 Oktober 2019.
Kombes Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan Eggi Sudjana mengenal dekat dengan SH sehingga di masukan dalam grup WA tersebut. Eggi juga diketahui masih berstatus tersangka kasus makar yang juga ditangani Polda Metro Jaya.
“Ya SH dan Eggi saling mengenal (sehingga Eggi dimasukkan ke dalam grup),” tegas Direskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi sebelumnya juga telah memeriksa Eggi Sudjana terkait kasus teror pelantikan Jokowi. Namun, status Eggi masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menyampaikan, alasan polisi memeriksa Eggi karena ikut masuk dalam grup Whatsapp yang berencana menggagalkan pelantikan Jokowi-Maruf.
Bahkan, Eggi diminta untuk menyumbang dana dalam pembuatan bom.
“Saksi yang sudah kami periksa ada enam. Termsuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam WA grup dia ditawari japrinya mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespon,” tutur Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/19).
Diketahui, tersangka SH masih mempunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet. Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.
Para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 UU Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.(TBN/SUR).
No comments