Jaksa Agung Harus Melimpahkan Kasus Pembunuhan Yang Dilakukan Novel Baswedan
Teks foto: Prof Dr OC Kaligis SH.MH. |
Hal ini dikatakan pengacara kondang Prof Dr. Otto Cornelis Kaligis SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Oktober 2019.
Menurutnya, berkas perkara Novel Baswedan menurut Jaksa sudah lengkap dan dilimpahkan kepengadilan, serta sudah diberikan nomor regester untuk menentukan hari sidang.
Tapi kenyataannya, kasus Novel Baswedan ini di SP-3, dan dikeluarkannya Surat Pemetapan Penghentian Penuntutan. Melalui praperadilan Jaksa digugat, Jaksa kalah,Perintah hakim dalam putusan praperadilan
memerintahkan Jaksa Agung untuk melimpahkan perkara Novel Baswedan kepengadilan, dan mengadili Novel Baswedan dipersidangan Peradilan Pidana.
Tapi Jaksa Agung menolak dengan alasan akan mengkaji putusan tersebut. Dalam hal ini OC Kaligis bilang , Jaksa melakukan
pembangkangan.
pembangkangan.
" Saya berharap, Jaksa Agung segera melimpahkan perkara Novel Baswedan kepengadilan untuk disidangkan. Inikan sudah perintah Undang Undang, mau tunggu apa lagi?, kata OC Kaligis.
Dikatakan, dalam kasus burung walet yang terjadi di Bengkulu beberapa tahun silam, yang operasinya dipinpin Nobel Baswedan, selain sejumlah korban mengalami penganiayaan, juga memakan korban jiwa. Aan tewas dalam perkara itu. Tapi kasus mandek sampai sekarang.
Sementara itu, OC Kaligigis juga menyinggung soal kasus keterangan palsu yang dilakukan tersangka Bambang Widjojanto (BW) yang dideponering oleh Jaksa Agung. Tapi BW oleh Gunernur DKI Jakarta Anis Baswedan sekarang malah diangkat menjadi ketua komite Pencehahan Korupsi ( KPK) di Pemda DKI Jakarta.
Posisi BW yang konon menangani masalah pertanahan mrupakan tempat yang sangat setrategis, ini merupakan hal yang tidak layak diduduki oleh seorang tersangka lantaran selain tidak bersih bila dipandang dari sisi hukum, juga mendapatkan gaji dari uang APBD.
Untuk OC Kaligis menggugat ke Pengadilan agar BW diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK di Pemda DKI Jakarta dan minta ganti rugi senilai Rp 1 juta (satu juta), kepada Gubernur DKI Jakarta, karena Tergugat melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
Sedangkan untuk kerugian immaterril akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 juta.
Padahal pada masa kampanye menjadi Gubernur, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengkritik berat perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.
Tapi kenyataannya Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengangkat BW yang menyandang status tersangka deponeering.
Hal ini menurut Kaligis, tentu harus dilawan melalui gugatan pengadilan sekalipun Penggugat sadar bahwa para hakimpun ketika memutus perkara melawan kelompok KPK, akan dirusak atau dicari cari kesalahannya melalui media pendukung KPK.
Contohnya hakim yang mengalahkan KPK dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan atau hakim Praperadilan yang menangani Setya Novanto.
Gugatan terhadap Gubernur dilayangkan Penggugat karena mengangkat BW yang berstatus tersangka sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.
"Atas perbuatan Tergugat dinilai menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih hukum, tambah Kaligis.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya BW yang diangkat sebagai Ketua Konite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap Kaligis dalam gugatannya.
Berdasarkan alasan yang dikemukakan di atas, Penggugat Kaligis dalam petitum gugatannya meminta juga kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menghukum Tergugat untuk memecat BW sebagai ketua KPK di Pemda DKI Jakarta. (SUR).
No comments