Direktur PT. Risaltar Prima TY Terbebas Dari Jeratan Hukum

Teks foto: TY bebas dari segala tuntutan hukum.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Direktur PT Risaltar Prima TY yang didakwa Jaksa  melakukan penipuan dan pengalapan hingga merugikan korban Rp 1,2 milyar lebih,  dibebasakan  hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rubu 16 Oktober 2019.

Hakim Syaifudin Zukri dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan; terdakwa TY memang terbukti menggunakan uang  seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

" Karena perbuatan Thomas  bukan  merupakan perbuatan pidana,  maka terdakwa  dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dan nama baik terdakwa harus dipulihkan sepeti semula. Ongkos perkara dibebankan kepada negara ," kata majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa TY selaku direktur PT Risaltar Prima oleh Jaksa M Yanuar Ferdian SH  didakwa melakukan tindak pidana  melanggar  pasal 378 dan 372 KUHP hingga merugikan pelapor  Rp 1,2 milyar lebih  dan dituntut hukuman  selama 2 penjara.

Perbuatan tersebut kata  Jaksa terjadi  pada 28 Maret 2018 di gedung Interlend Lantai Tower 6 jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat dengan cara terdakwa  memesan barang funiture kepada korban Naoki Weda Vice Presiden Direktur PT. Matsuzawa Pelita Funitire  Indonesia (MPFI)  untuk dikirim kepada komsumen. Tapi uang pembayarannya tidak diserahkan lepada korban, katanya.

Akibatnya korban menderita kerugian Rp 1,2  milyar lebih dan lapor ke polisi. Jaksa menuntut hukuman kepada  terdakwa 2 tahun penjara lantaran terdakawa dinyatakan  terbukti melanggar pasal 372 KUHP. Tapi majelis hakim  membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum kepada terdakwa TY. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.