Direktur PT. Risaltar Prima TY Terbebas Dari Jeratan Hukum
Teks foto: TY bebas dari segala tuntutan hukum.
|
Hakim Syaifudin Zukri dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan; terdakwa TY memang terbukti menggunakan uang seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
" Karena perbuatan Thomas bukan merupakan perbuatan pidana, maka terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dan nama baik terdakwa harus dipulihkan sepeti semula. Ongkos perkara dibebankan kepada negara ," kata majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa TY selaku direktur PT Risaltar Prima oleh Jaksa M Yanuar Ferdian SH didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 378 dan 372 KUHP hingga merugikan pelapor Rp 1,2 milyar lebih dan dituntut hukuman selama 2 penjara.
Perbuatan tersebut kata Jaksa terjadi pada 28 Maret 2018 di gedung Interlend Lantai Tower 6 jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat dengan cara terdakwa memesan barang funiture kepada korban Naoki Weda Vice Presiden Direktur PT. Matsuzawa Pelita Funitire Indonesia (MPFI) untuk dikirim kepada komsumen. Tapi uang pembayarannya tidak diserahkan lepada korban, katanya.
Akibatnya korban menderita kerugian Rp 1,2 milyar lebih dan lapor ke polisi. Jaksa menuntut hukuman kepada terdakwa 2 tahun penjara lantaran terdakawa dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHP. Tapi majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum kepada terdakwa TY. (SUR).
No comments