Bupati Cirebon Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bupati Cirebon pereode 20114-2019, SUN ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: SUN, Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 dan GAR, Sekretaris Dinas PUPR Kab Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Bupati Cirebon dan dugaan perbuatan
lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN,  Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 sebagai tersangka.

Sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon tersangka SUN diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.

Atas dugaan tersebut, SUN disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU No. 20 Th 2001. Ia juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 Milyar. Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 Milyar. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.