Putri Politikus Gaek Sri Bintang Pamungkas Jadi Tersangka Kasus Narkoba


Teks foto: Tersangka HHY alias L.
Jakarta,BERITA-ONR.COM-Putri Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY diamankan petugas  terkait kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa putri Sri Bintang Pamungkas telah ditetapkan jadi tersangka, Minggu 29 September 2019.

“Ya betul (sudah ditangkap), dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Terkait penangkapan anak Sri Bintang Pamungkas itu, Polisi belum berbicara secara detail terkait barang bukti yang diamankan dari tangan anak Sri Bintang itu. HHY ditangkap oleh oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap anak dari Sri Bintang Pamungkas itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa polisi menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) karena diduga mengedarkan serta menyalahgunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.

Penangkapan terhadap HHY alias L diawali dengan penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB.

FA ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.

Saat ditangkap, FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HHY alias L dengan membeli seharga Rp 800 ribu.

Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur polisi menangkap HHY alias L. Saat penangkapan L, Polisi mengamankan beberapa alat bukti yakni: satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas diamankan polisi.

“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp 2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” tutur Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/19).

Usai ditangkap, keduanya termasuk HHY digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil HHY alias L positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.

“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut AKBP M Iqbal Simatupang. (TBN/SUR)



No comments

Powered by Blogger.