Mantan Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK.


Teks foto: Imam Nahrawi memgenakan rompi oranye sebagai tahanan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah diperiksa selama 7 jam pada Jumat keramat, akhirnya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Imam  Nahrawi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Imam Nahrawi setelah diperiksa selama 7 jam dan keluar dari gedung KPK , yang bersangkutan memakai rompi kuning sebagai  tanda yang bersangkutan sudah menjadi tahanan pada lembaga anti rasuah tersebut.

Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penyaluran dana  pemerintah Komite Olahtaha Nasional Indonesia (KONI)  tahun anggaran 2018 melalui Kemenpora.

Seperti Diberitakan BERITA-ONE.COM, sebelumnya  Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Imam Nahrawi Dalam pemeriksaan tersebut dapat memberikan bantahan-bantahan atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

Mantan Menpora  Imam Nahrawi sudah  tiga kali tidak memenuhi panggilan tersebut yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. KPK dalam perkara ini Imam Nahrowi dan staf khususnya Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee"  atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran  2018 yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Rinciannya,  dalam tahun  2014-2018, Menpora melalui Miftahul Ulum menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Dan  pada tahun 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar
Meteka, Imam Nahrawi dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.