Mantan Komisioner KPK Bambang Widjoyanto Tersangka, Harus Dipecat Dari Pegawai DKI Jakarta.
Pada sidang hari ini kedua belah pihak hadir dalam persidangan, hakim membuka sidang mediasi tersebut dengan agenda penyampaian usulan proposal perdamaian secara tertulis dari Penggugat kepada hakim dan pihak Tergugat.
"Saudara Penggugat, proposal perdamaian ini akan dibacakan atau dianggak sudah dibacakan?", tanya makim kepada Penggugat.
" Yang mulia, saya akan membacakan proposal perdamaian ini", jawab OCK diruang sidang mediasi yang berlangsung di lantai III gedung pengadilan tersebut.
Selanjutnya Penggugat membacakan proposal perdamaian dimaksud yang isinya antara lain;
Fakta mengenai Bambang Widjojanto yang diangakat oleh Tergugat Gubernur DKI Jakarta H Anies Rasyid Baswedan sebagai Ketua Komite Korupsi (KPK) di Pemda DKI didapatkan beberapa hal misalnya Fakta hukum karena pidana memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitisi (MK) dalam sengketa Kota Waringin tahun 2010.
Setelah polisi gelarperkara, Pilisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan komisioner Komisi Pemebarantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Fakta mengenai Bambang Widjojanto yang diangakat oleh Tergugat Gubernur DKI Jakarta H Anies Rasyid Baswedan sebagai Ketua Komite Korupsi (KPK) di Pemda DKI didapatkan beberapa hal misalnya Fakta hukum karena pidana memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitisi (MK) dalam sengketa Kota Waringin tahun 2010.
Setelah polisi gelarperkara, Pilisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan komisioner Komisi Pemebarantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Atas dasar tersebut KPK memberhentikan selaku komisioner tanpa pernah mengtehabiliter namanya.
Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut otomatis menghentikan juga gaji Bambang Widjojanto sebagai komisioner KPK.
Kemudian segala upaya hukum termasuk permohonan atau gugatan Ke MK agar pemberhentian itu dibatalkan, gagal. Karena MK tidak mengabulkan permohonana Bambang Widjojanto.
Karena membangkang mematuhi panggilan Polisi, yang bersangkutan di tangkap Polisi dan diborgol. Penyidik polisi waktu itu dipimpin oleh Inpektur Jenderal Polisi Dr Ronny Sompie SH.
Karena kelihainnya, tanpa konssultasi dengan DPR, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, akhirnya Jaksa Agung mengenyampingkan perkara pidana yang telah dilakukan oleh Bambang Widjojanto. Dengan alasan deponering tersebut demi kepentingan umum, dengan alasan bahwa deponering untuk kepentingan umum, padahal Bambang Widjojanto sangat getol tampil sebagai pengacara tanpa cacat.
Bahkan dalam sidang MK sengketa Pilpres 01 melawan 02 benerapa waktu lalu, dengan sikap arrogansinya Bambang Widjojanto mencela, memcemooh MK sebagai lembaga yang integritasnya harus dipertanyakan. Padahal Bambang Widjojanto sendiri punya latar belakang hitam, yaitu sebagai tersangka pidana keterangan palsu.
Mengacu pada fakta tersebut diatas, maka sebagai tersangka pidana yang namanya tidak pernah direhabiliter, Tergugat dalam hal ini pasti telah keliru mengangkat Bambang Widjojanto dengan jabatan tertentu di DKI, bahkan dengan memberi honorarium dengan uang dari Angggaran Belanja Pendapatan Daerah.
Dalam hal ini Tergugat (Gubernur DKI) telah memperkaya Bambang Widjojanto, seorang tersangka yang tidak pernah direhabiliter namanya. Terbukti bahwa Babang Widjojanto hanyalah seorang tersangka yang dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum yang direkayasa.
Dengan dasar ini, Penggugat dalam acara perdamaian ini tetap memohon kepada hakim, demi Pemerintahan DKI yang bersih, agar memcabut status pegawai Bambang Wodjojanto di DKI Jakarta dan menghentikan pemakaian uang negara yang diberikan kepada Bambang Widjojanto.
Seperti diberitakan sebelumnya OC Kaligis menggugat Gunernur DKI Jakarta karena mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK). Majelis hakim yang diketuai Rosmina, SH, MH agar mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan Tergugat telah melakukan PMH.
OC Kaligis yang mengakui dirinya warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung akibat target KPK yang selalu dikritiknya sebagai institusi tidak bersih.
Dibanding dengan para tersangka kelompok KPK yang terlibat pidana, yang bebas berkeliaran di luar penjara karena deponering, Penggugat tidak pernah merasa kecewa, dirampok kebebasan Penggugat, melalui rekayasa tuntutan KPK yang tebang pilih.
Dikatakan, Jabatan Bambang Widjojanto (BW), sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dalam masa kampanye mengkritik berat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.
Tetapi Gubernur Anies Baswedan dan Saniaga Uno malah mengangkat BW yang menyandang status tersangka deponeering, tentu harus dilawan melalui gugatan pengadilan sekalipun Penggugat sadar bahwa para hakimpun ketika memutus perkara melawan kelompok KPK, akan dirusak atau dicari cari kesalahannya melalui media pendukung KPK.
Kata OC Kaligis, sebagai contoh hakim yang mengalahkan KPK dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan atau hakim Praperadilan yang menangani Setya Novanto.
"Bukti lainnya, tersangka Prof Denny Indrayana, Novel Baswedan, Abraham Samad, sampai kini bebas menghirup udara segar, dibanding dengan semua tersangka KPK yang divonis hanya karena kesaksian de auditu, kesaksian kata orang, tanpa pendukung bukti lainnya," tandas OC Kaligis.
Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang dilayangkan Penggugat karena mengangkat BW yang berstatus tersangka sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.
"Atas perbuatan Tergugat inilah dinilai menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih secara hukum," tambah OC Kaligis seperti dalam gugatannya.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya BW yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap pengacara senior ini. (SUR).
No comments