KPK Tetapkan Dua Tersangka Terkait OTT Kuota Impor Ikan
Jakarta BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan Kuota Impor Ikan Tahun 2019.
KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Bogor pada 23 September 2019. Dalam hal ini KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan Bogor pada Senin, 23 September 2019.
KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Bogor pada 23 September 2019. Dalam hal ini KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan Bogor pada Senin, 23 September 2019.
Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara, KPK tetapkan 2 orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi, MMU (Direktur PT. NAS) dan RSU (Direktur Utama Perum Perindo) diduga sebagai penerima.
RSU diduga menerima uang sebesar USD 30 ribu sebagai imbalan pemberian kuota impor kepada perusahaan MMU.
Berdasarkan keterangan yang didapat, selain yang diberikan oleh MMU, diduga RSU telah menerima pemberian uang dari importir lain sebesar USD 30ribu, SGD30 ribu, dan SGD50 ribu.
Pemberian uang tersebut diduga terkait kuota impor ikan dengan pola impor yang sama dengan perkara MMU. Hal ini diperkuat dengan pengakuan ASL yang mengaku sudah empat kali ditugaskan oleh RSU menjadi perantara pemberian uang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, MMU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, RSU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
KPK mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. Suap terkait dengan impor produk pangan ini bukan kali ini saja terjadi. (SUR).
No comments