KPK Bukan Malaikat, Karena di KPK Banyak Kejahatannya.
Prof Dr Otto Conelis Kaligis SH. MH. |
Mestinya, tambah pengacara yang biasa disapa OCK, sejak Ketua KPK dijabat Antasari Azhar dan kemudian Aris Budiman perkara perkara korupsi dan kejahatan jabatannya di KPK dibongkar.
Karena lembaga anti rasuah ini
masih jauh dari kebenaran yang diharapkan oleh semua pihak.
masih jauh dari kebenaran yang diharapkan oleh semua pihak.
Di kepemimpinan Antasari kan kasus Bibit Tjandra disebut siapa-siapa saja yang terima duit. Kemudian sekarang dari Pansus DPR-RI, terkait saksi Miko direkayasa dan dikasi duit. Belum lagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa korupsi di KPK luar biasa.
Sebagai contoh, yang kita baca dalam kasus Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) , katanya ditemukan uang Rp 22 Miliar di dalam kamar. Tetapi ketika disidangkan perkaranya, dakwaan jaksa mencantumkan barang bukti uang Rp 2 Miliar saja.
"Nah, kenapa KPK selalu menyita tanpa
mengikuti ketentuan Pasal 129 yaitu musti disaksikan Kepala Desa atau dua saksi? Dan KPK tidak pernah bikin Berita Acara Penyitaan dan barang bukti tidak pernah disimpan dalam save house (tempat penyimpanan) barang bukti itu? Supaya dia bisa gelapkan, dia mainkan itu semua, " Ungkap OCK
mengikuti ketentuan Pasal 129 yaitu musti disaksikan Kepala Desa atau dua saksi? Dan KPK tidak pernah bikin Berita Acara Penyitaan dan barang bukti tidak pernah disimpan dalam save house (tempat penyimpanan) barang bukti itu? Supaya dia bisa gelapkan, dia mainkan itu semua, " Ungkap OCK
Sebab itu adanya kewenangan mereka dipangkas dalam Undang Undang (UU) KPK yang baru. Demikian pula penyadapan terhadap Menteri kita tidak tahu. Padahal sesuai UU No.25 sadapan bukan bukti. Artinya banyak sekali KPK langgar tapi KPK berlagak suci. Tau tau dia itu paling banyak melakukan perbuatan jahat dalam jabatan, tandas advokat senior Indonesia ini.
"Kesalahan KPK lainnya dalam hal mengapa saksi tidak bisa didampingi pengacara dalam pemeriksaan di KPK, saya tahu banyak tujuannya transaksi dan mengintimidasi saksi".
Katakanlah, kata OCK, dalam perkara salah satu Bupati di daerah Kalimantan Selatan, Abdul Latief yang sama sama dengan saya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Waktu dia diperiksa tapi enggan mau menjawab pertanyaan Bupati tersebut diancam dengan perkataan, 'Asal you tahu aja, nasib itu semua orang di Sukamiskin.' Bahkan kalau teman saya yang diperiksa diancam, bila macam macam saya bikin kau seperti OC Kaligis.
"Itu intimidasi-intimidasi terjadi di KPK. Tapi KPK kan selalu berlagak suci. Padahal di KPK itu tempat paling kotor," Tutur OCK
Sekarang banyak pengacara pengacara yang simpan rahasia klien diadili, kayak pengacara Lucas dan Fredrik Yunadi. Padahal mereka layaknya diadili secara pidana umum.
Contoh lainnya Pengacara Bambang Widjojanto, jelas jelas sudah P-21 perkaranya, tapi dia bebas berkeliaran. Tebang pilihnya kan luar biasa. Demikian juga kasus Prof. Denny Indrayana, puluhan saksi sudah diperiksa, berapa bundel bukti korupsi dan memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Itu hasil gelar perkara bukan pendapat saya. Tapi tak diadili sampai saat ini.
Jadi kenapa dia lawan revisi UU KPK? Karena enggak bebas lagi membuat kejahatan jabatan. KPK melanggar UU, terus menggelapkan barang bukti dan lain sebagainya.
Kaligis juga menyoroti tangkapan KPK terhadap 40 anggota DPRD Malang yang terima uang hanya berkisar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta masuk penjara. Itu yang rugi negara. Sebab KPK harusnya untuk Rp 1 Miliar ke atas. Dan sekarang dari informasi, dan katanya katanya saja bisa masuk penjara.
Tentang adanya rekayasa dalam OTT atau dugaan korupsi, menurut Kaligis buka saja Pansus DPR-)RI bagaimana itu saksi- saksi dikasi duit untuk menguntungkan KPK melawan Akil Muchtar. Pansus DPR panggil KPK malah engga datang tapi mereka malah ke MK supaya kebal hukum. Tau tau enggak kebal,OCK mengakhiri
keterangangnya. (SUR).
.
keterangangnya. (SUR).
.
No comments