Jaksa Agung Digugat Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen Terkait Pam Swakarsa
Teks foto: Ir Tonin Tachta Singarimbun SH (kanan).
|
Gugatan yang baru didaftarkan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Ir.Tonin Tachta Singarimbun SH dengan NO: 735/Pdr/G/2019/PN. Jak-Sel tersebut, Jaksa Agung disebut sebagai Tergugat. Sedangkan Menko Polhukam Wiranto sebagai Turut tergugat.
Adapun positanyasebagai berikut; PENGGUGAT selaku Perwira Tinggi (PATI) Tanpa Jabatan (PTTJ) alias Lontang Lantung (PLL) akibat telah dicopot Jabatannya pada tanggal 20 Juni 1998 sebagai Kaskostrad oleh TURUT TERGUGAT maka pada tanggal 4 November 1998 dipanggil secara lisan/ pribadi oleh TURUT TERGUGAT guna menggalang masyarakat guna pengamanan SIdang Istimewa MPR pada 13-14 November 1998 dengan memberikan uang sejumlah Rp. 400 juta melalui Setiawan Djodi.
Setelah menerima uang sejumlah Rp. 400 juta tersebut maka secepatnya dibentukan Formasi dan Anggota Pam Swakarsa dan selanjutnya PENGGUGAT bertemu dengan TURUT TERGUGAT guna pembahasan pengamanan Sidang Istimewa MPR di Rumah Dinas Panglima TNI/ Menhankam Jalan Denpasar, Jakarta Selatan yang dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.
PENGGUGAT memberi konsumsi, makan/ minum pagi, siang, malam dan uang transportasi/mobilisasi : kedatangan, kepulangan, selama kegiatan Sidang Istimewa MPR.
Dan pengadaan alat komunikasi dan kendaraan operasional; santunan terhadap anggota yang tewas yang mana kesemuanya mencapai ± Rp.8.000.000.000,-delapan milyar rupiah,
PENGGUGAT tidak mendapatkan tambahan dana dari Rp. 400 juta tersebut sehingga PENGGUGAT berupaya untuk mengkomunikasikannya dengan TURUT TERGUGAT dan tidak pernah berhasil bertemu selama ± 1 (satu ) tahun yaitu November 1999.
PENGGUGAT tidak mendapatkan tambahan dana dari Rp. 400 juta tersebut sehingga PENGGUGAT berupaya untuk mengkomunikasikannya dengan TURUT TERGUGAT dan tidak pernah berhasil bertemu selama ± 1 (satu ) tahun yaitu November 1999.
Dengan berbagai cara PENGGUGAT melakukan pembayaran terhadap biaya-biaya ± Rp. 8 milyar tersebut dan pernah 2 (dua) kali bertemu dengan Mantan Presiden Prof. B.J. Habibie di Jeddah dan di Patra Kuningan menanyakan mengenai pertanggung jawaban biaya PAM SWAKARSA (Reformasi) dan dijawab “ sudah diberikan kepada TURUT TERGUGAT dengan menggunakan DANA NON BUDGETER BULOG sejumlah Rp. 10 milyar.
PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT pada tanggal 4 Juni 2004 sebelum Pilpres langsung tanggal 5 Juni 2004 bertemu guna perdamaian yang disaksikan oleh Prof. Muladi SH dan Budi Prakoso (adik Setiawan Djodi) di Hotel Century Senayan dan merujuk Rencana Operasi Panglima ABRI yang di tanda tangani Turut Tergugat, dan Turut Tergugat mengakui Perintah Operasi tersebut.
Turut Tergugat bersedia membuat pernyataan pengakuan Pam Swakrsa adalah rencana operasi negara dan bersedia menggganti biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT.
PENGGUGAT pada tanggal 30 Juli 2004 dalam acara pernyataan bersama “joint statement” antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang diwakili oleh Prof. Muladi ada menerima Rp. 1, 100 000.000 (satu milyar seratus juta rupiah) dari Prof Muladi uang teserbut berasal dari TURUT TERGUGAT tanpa kwitansi.
PENGGUGAT membaca surat putusan perkara tindak pidana korupsi nomor: 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Sel., yang isinya terkait dengan TURUT TERGUGAT yang isinya “Dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas telah memperkaya orang lain yaitu …..atau suatu badan yaitu …., …, Jenderal Wiranto, suatu ……”.
Dan juga disebutkan mengenai diserahkan sebagai bantuan uang BULOG kepada Jenderal Wiranto Menteri Pertahanan dan Keamanan / Panglima TNI yang dilakukan 1 kali penyerahan yaitu berdasarkan nota / memo terdakwa tanggal 3 Juni 1999 dikeluarkan uang BULOG sebesar Rp. 5.000.000.000,- lima milyar rupiah kepada Jenderal Wiranto melalui Mayor Kustanto dan Bustan Jufri ajudan terdakwa.
Uang tersebut diserahkan pada tanggal 3 Juni 1999 oleh Purnomo Erna Budisetiawati, SE (Kepala Sub Bagian Pembayaran Kantor Pusat BULOG) kepada Bustan Jufri dalam bentuk cheque Bank Bukopin Nomor 01.AA.477204 tanggal 3 Juni 1999 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- lima milyar rupiah, cheque tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Ruskandar, MBA dan Drs. Jusnadi Suwarsa
Tanggal 3 September 1999 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- lima milyar rupiah.
Tanggal 3 September 1999 dengan nominal Rp. 5.000.000.000,- lima milyar rupiah.
Dalam surat putusan pidana tersebut disebutkan juga mengani Penerimaan dana Rp. 10 milyar oleh TURUT TERGUGAT berdasarkan Rapat Sidang Kabinet tanggal 3 Februari 1999
TERGUGAT belum pernah secara khusus melakukan penyelidikan, penyidikan dan/ atau penuntutan terhadap TURUT TERGUGAT yang telah disebutkannya dalam dakwaan KESATU SUBSIDIAIR dan KEDUA SUBSIDIAIR sebagaimana menjadi isi dari surat putusan nomor: 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Se
TERGUGAT belum pernah secara khusus melakukan penyelidikan, penyidikan dan/ atau penuntutan terhadap TURUT TERGUGAT yang telah disebutkannya dalam dakwaan KESATU SUBSIDIAIR dan KEDUA SUBSIDIAIR sebagaimana menjadi isi dari surat putusan nomor: 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Se
Dan ternyata terdakwa dipidanakan dengan dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kesatu Primair yang dimaknai dakwaan subsidair dalam peradilan pidana tidak perlu lagi dipertimbangkan karena secara dengan sendirinya telah terbukti .
Penggugat telah dirugikan oleh TERGUGAT yang belum mengungkapkan mengenai penyaluruan dana PAM SWAKARSA yang telah dikeluarkan oleh BULOG dan ternyata belum pernah sampai sebagian atau seluruhnya kepada PENGGUGAT oleh TURUT TERGUGAT yang mana sesuai dengan isi surat putusan nomor: 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Sel
Pada Dakwaan Subsidairi KESATU dan KEDUA jelas dinyatakan nama TURUT TERGUGAT oleh TERGUGAT sebagaimana “atau salah satu diantaranya yang secara langsung atau tidak langsung telah merugikan keuangan Negara atau dapat merugikan keuangan negara …..” dan menjadi kerugian kepada PENGGUGAT akibat TERGUGAT tidak menyatakan mengenai kekayaan senilai Rp. 10.000.000.000,- sepuluh milyar rupiah termasuk di dalamnya yang harus dibayar untuk pembiayaan PAM SWAKARSA atau yang lainnya .
Melaksanakan penuntutan adalah kewenangan dan kewajiban TERGUGAT dan dengan melakukan pembiaran sampai dengan gugatan ini diajukan maka perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian PENGGUGAT yang harus menalangi pembiayaan PAM SWAKARSA selama 6 November 1998 – 13 November 1998 dengan pembiayaan berikut ini ;
Transportasi masyarakat datang/ pulang : dari luar Provinsi DKI : Lampung, Banten, di dalam Provinsi DKI
Konsumsi/ makan : 8 hari x 3 x 50,000 bungkus nasi padang.Pengadaan Perlatan komunisasi Pengadaan mobil dan lainnya.
Transportasi masyarakat datang/ pulang : dari luar Provinsi DKI : Lampung, Banten, di dalam Provinsi DKI
Konsumsi/ makan : 8 hari x 3 x 50,000 bungkus nasi padang.Pengadaan Perlatan komunisasi Pengadaan mobil dan lainnya.
PENGGUGAT mengajukan gugatan a-quo berdasar kepada terpenuhinya perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Burgerlijk Wetboek, berbunyi, ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Tergugat tidak melakukan penuntutan terhadap Turut Tergugat yang telah dinyatakan dalam dakwaan jo. surat putusan sebagai “telah memperkaya Jenderal Wiranto” .
Turut Tergugat yang telah menyuruh Penggugat membentuk PAM SWAKARSA dan sesuai dengan adanya 2 (kali) pertemuan antara Penggugat dengan Mantan Presiden Prof. B.J. Habibie yang secara jelas menyatakan pembayaran biaya PAM SWAKARSA telah dilakukan melalui Turut Tergugat dengan dana non budgeter Bulog dan ternyata dana tersebut tidak pernah dibayarkan sejumlah ± Rp. 8 milyar oleh Turut Tergugat kepada Penggugat.
Secara patut pula didakwaan oleh Tergugat mengenai Turut Tergugat telah menjadi kaya Tergugat tidak secara jelas menyebutkan menjadi kayanya Turut Tergugat akibat tidak melakukan pembayaran biaya PAM SWAKARSA yang diperintahkannya kepada Penggugat atau dana tersebut sebenarnya untuk perbuatan lainnya yang dilarang oleh hukum pidana korupsi.
Mengenai uang Dana Non Budgeter Bulog sejumlah Rp. 10 milyar yang telah diterima oleh Turut Tergugat yang tersebut dalam surat putusan pidana korupsi nomor 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Sel., sebanyak 2 (dua) kali masing-masing Rp. 5 milyar yaitu tanggal 3 Juni 1999 dan tanggal 3 September 1999 berdasarkan dakwaan Tergugat , adalah memperkaya Turut Tergugat, dengan demikian telah terjadi perbuatan melawan hukum ‘tindak pidana korupsi’. Karena tidak dilakukannya penuntutan terhadap Turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat yang memilik TUPOKSI dalam bidang kejatahan tindak pidana korupsi.
Jelas, pembentukan PAM SWAKARSA untuk pengamanan Sidang Istimewa MPR dan ternyata kerugian telah terjadi kepada Penggugat sehingga dengan tidak dilakukan penuntutan kepada Tergugat maka Penggugat tidak dapat mendapat kepastian hukum kebenaran pernyataan Prof. B.J Habibie dan kebenaran Turut Tergugat menyuruh melaksanakan pembentukan PAM SWAKARSA dibiayai oleh Negara atau pribadinya yang akhirnya menjadi fakta pembentukan PAM SWAKARSA sebenarnya atas printah pribadi Turut Tergugat atau sebagai Panglima ABRI/ Menteri Pertahanan dan Keamanan .
Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat yang tidak melakukan penuntutan terhadap Turut Tergugat sehingga tidak ada kepastian hukum terhadap dirinya untuk melakukan penagihan biaya PAM SWAKARSA didanai oleh Negara atau oleh pribadi Turut Tergugat .
Dengan tidak pernah dilakukan penuntutan oleh Tergugat sementara Turut Tergugst telah mengetahui jawaban Prof. B.J Habibie mengenai pembayaran PAM SWAKARSA berasal dari Dana Non Budgeter Bulog sementara dalam keterangan Prof. B.J Habibie dalam perkara pidana nomor 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Sel dan nomor 449/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst terjadi perbedaan keterangan mengenai penggunaan Rp. 10 milyar dan dihubungkan pada ke-2 perkara pidana tersebut tidak pernah pula didukung oleh bukti penggunaan pengawalan sembako, jejak pendapat Timor Timur dan Reformasi baik disediakan oleh Turut Tergugat maupun orang lain yang kesemuanya berakibat Penggugat tidak mendapatkan kepastian penagihan ± Rp. 8 milyar sebagai peribadi Turut Tergugat atau pemerintah
Melatakkan nama Turut Tergugat dalam dakwaan Subsidiari KESATU dan KEDUA yang tersebut dalam surat putusan nomor 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Sel adalah kebenaran materil sebagaimana dapat dibuktikan oleh Tergugat menghukum Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke-satu primer dan ke-dua primer
Tidak dilakukan penuntutan oleh Tergugat terhadap Turut Tergugat merupakan suatu kelalain / kesalahan yang berakibat tidak dihukum atau dibebaskannya dalam suatu putusan hukum terhadap Turut Tergugat yang telah menjadi kaya oleh orang lain setelah menerima Rp. 10 milyar yang mana sesuai dengan penjelasan Mantan Presiden B.J. Habibie kepada Penggugat pembiayaa PAM SWAKARSA telah dibayar dengan dana bulog kepada Turut Tergugat demikian juga pernyataan Prof. Dr. Ir. Rahardi Ramelan M.Sc dalam pemberitaan di media tentang dana Rp. 10 milyar tersebut adalah untuk PAM Swakarsa.
Dengan tidak dilakukannya penuntutan oleh Tergugat dan/atau tidak adanya penjelasan hukum oleh Tergugat dalam surat putusan 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Sel dan nomor 449/Pid.B/2002/PN.Jkt.Pst mengenai Turut Tergugat menerima Rp. 10 milyar bukan untuk pembiayaan Pam Swakarsa yang diperintahkan kepada Penggugat maka dalam melakukan penagihan oleh PENGGUGAT terkendala dengan alasan Pam Swakarsa menjadi tanggung jawab pribadi Turut Tergugat atau Pemerintah
Penggugat telah bertanggung jawab secara pribadi dengan sumber hutang, menjual rumah, mobil dan sumbangan masyarakat dengan total ± Rp. 8 milyar sebagai pembelian konsumsi untuk 30,000 orang dari tanggal 6 Nov-15 Nov 1999, biaya mobilisasi anggota, pengadaan peralatan telekomunikasi/ kendaraan dll., maka selama puluhan tahun keadaan ini ditanggung sendiri padahal keperluan dan kepentingan Penggugat secara pribadi atau golongan tidak ada dalam pengamanan Sidang Istimewa MPR pada November 1999 tersebut
Berdasarkan uraian berupa fakta dan hukum di atas maka dimohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Majelis Hakim, hari persidangan serta memanggil Para Pihak dalam suatu persidangan terbuka untuk umum untuk memberikan kepastian hukum dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa a-quo
Pada akhir gugatannya penggugat mengajukan Petitum untuk
mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan penuntutan terhadap TURUT TERGUGAT.
mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan penuntutan terhadap TURUT TERGUGAT.
Memerintahkan TERGUGAT menggunakan kewenangannya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap TURUT TERGUGAT,
Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan dan membayar biaya Pam Swakarsa kepada PENGGUGAT Rp. 8 milyar,
menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara secara tanggung renteng. (SUR).
Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan dan membayar biaya Pam Swakarsa kepada PENGGUGAT Rp. 8 milyar,
menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara secara tanggung renteng. (SUR).
No comments