Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.BCL : Lelang Rumah Milik Dafip Ada Unsur Pidananya.

Teks foto: Hartono TanuwidjajaSH.MH.MSI.
BCL.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hartono Tanuwidjaya SH.MH.MSI.BCL selaku kuasa hukum Dafip alias Njo Dafip  mengatakan, akan mempertahankan  tanah dan bangunan milik Dafip  di Jl Raya Kelapa Hibrida, Blok D2 Kav. No.16, RT.002 RW.017, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, meski sudah dilelang  oleh pihak Ketiga.

Pernyataan ini disampaikan Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, menjawab pertanyaan wartawan dikantornya tempo hari sehubungan tanah dan bangunan  milik kliennya  yang sudah dilelang.
Kata Hartono, orang ini salah. 

Yang satu cessor (pembeli hak tagihan), tapi ia bukan bank, dan Bank pun juga enggak bisa lelang begitu saja, karena terikat dengan perjanjian kreditnya. Tapi ini dijual semuanya Rp 2,2 Miliar.

Secara umum rumah ini harga pasarannya Rp 4,5 miliar.  Dijaminkan ke Bank UOB Indonesia dengan Hak Pertanggungannya Rp 3,5 miliar. 

Harga NJOP Rp 2,8 miliar. Kredit macet Rp 1, 070 miliar. Kredit ini dialihkan  secara Cessie.

Pengalihan uang tagihan dari Rp 1.070 miliar. Akan tetapi sebelumnya ada  beberapa opsi terkait  Cessie bank itu yaitu;  restuturisasi, Aidah (diserahkan ke  bank). 

Ada namanya, subrogasi, novasi, lelang hak tanggungan baru Cessie. Cessie ini tahapan yang  terakhir. Tapi dalam kasus  Dafip,  langsung Cessie.

Masih kata Hartono,  hak tanggungan dalam Cessie Rp 1, 070 miliar. Tapi barang jaminan  langsung dilelang, dan  hak tanggungan laku Rp 2,2 Miliar.

Di rumah tersebut kan ada istri, anak, alat alat rumah tangga dan isi yang lain. Artinya nilai itu sebagian kecil,  jadi kalau di lelang pihak ketiga kan hilang rumah orang, berarti dia menjual seluruhnya.

Kalau jual lelang hak tangggungan,  harusnya  rumah tersebut dijual  Rp 3,5 miliar. Hingga ada kelebihannya. Tapi kalau dilelang dengan harga Rp 2,2 Miliar,  itu salah

"Masak  istri kita dilelang. Seprei kita, garpu juga ikut  dilelang. Kan dia punya hak piutang Rp 1,070 Miliar? Bukan semuanya,  tapi nilainya sebagian kecil. Jadi kalau dilelang  pada pihak ketiga kan hilang rumah orang. Berarti dia menjual seluruhnya", kata Hartono

Kalau  cessornya lelang  hak tanggungan tidak boleh hanya harga Rp 2,2 Miliar, harus Rp 3,5 Miliar. Sehingga  ada kelebihannya untuk pemilik. Karenanya dalam kasus lelang ini ada unsur pidananya, tandas Hartono .

Sebelum rumah Dafip tersebut dilelang, Bank UOB Indonesia dan pembeli Cessie 'DS' telah digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan kuasa Dafip.

Sidang Gugatan Dafip tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penggugat memohon kepada majelis hakim  supaya memutus dan  menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum  karena telah mengalihkan secara sepihak tagihan piutang kepada Tergugat II "DS' dengan tanpa dasar yang sah, cara yang sesuai menurut hukum dan ranpa pemberitahuan/peringatan sebelumnya kepada Penggugat.

Menyatakan pengalihan hak tagihan piutang (Cassie) yang terjadi antara Tergugat I kepada Tergugat II berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan Nomor 106 dan Nomor 107 tertanggal 27 September 2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II, Notaris Ny Esther A. Ferdinandus, SH,  belum berakibat hukum bagi Penggugat.

Menyatakan pembayaran tunggakan angsuran kredit dan/atau pelinasan kredit yang dilakukan oleh Tergugat II pada fasilitas kredit yang sedang dinikmati oleh Penggugat adalah tidak sah.

Menghukum Tergugat I untuk menerima dan melaksanakan Permohonan Pelunasan Fasulitas Kredit UOB yang diajukan oleh Penggugat dan memberikan tanda pelunasan (Roya), serta menyerahkan kembali objek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun.

Menyatakan jumlah saldo hutang yang wajib dibayar  oleh Penggugat untuk meliunasi sisa kewajiban Fasilitas Kredit  pada Tergugat I adalah sebesar Rp 1.070.428.982.

Bila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adinya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.