Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.BCL : Lelang Rumah Milik Dafip Ada Unsur Pidananya.
Teks foto: Hartono TanuwidjajaSH.MH.MSI.
BCL. |
Pernyataan ini disampaikan Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, menjawab pertanyaan wartawan dikantornya tempo hari sehubungan tanah dan bangunan milik kliennya yang sudah dilelang.
Kata Hartono, orang ini salah.
Yang satu cessor (pembeli hak tagihan), tapi ia bukan bank, dan Bank pun juga enggak bisa lelang begitu saja, karena terikat dengan perjanjian kreditnya. Tapi ini dijual semuanya Rp 2,2 Miliar.
Secara umum rumah ini harga pasarannya Rp 4,5 miliar. Dijaminkan ke Bank UOB Indonesia dengan Hak Pertanggungannya Rp 3,5 miliar.
Harga NJOP Rp 2,8 miliar. Kredit macet Rp 1, 070 miliar. Kredit ini dialihkan secara Cessie.
Pengalihan uang tagihan dari Rp 1.070 miliar. Akan tetapi sebelumnya ada beberapa opsi terkait Cessie bank itu yaitu; restuturisasi, Aidah (diserahkan ke bank).
Ada namanya, subrogasi, novasi, lelang hak tanggungan baru Cessie. Cessie ini tahapan yang terakhir. Tapi dalam kasus Dafip, langsung Cessie.
Masih kata Hartono, hak tanggungan dalam Cessie Rp 1, 070 miliar. Tapi barang jaminan langsung dilelang, dan hak tanggungan laku Rp 2,2 Miliar.
Di rumah tersebut kan ada istri, anak, alat alat rumah tangga dan isi yang lain. Artinya nilai itu sebagian kecil, jadi kalau di lelang pihak ketiga kan hilang rumah orang, berarti dia menjual seluruhnya.
Kalau jual lelang hak tangggungan, harusnya rumah tersebut dijual Rp 3,5 miliar. Hingga ada kelebihannya. Tapi kalau dilelang dengan harga Rp 2,2 Miliar, itu salah
"Masak istri kita dilelang. Seprei kita, garpu juga ikut dilelang. Kan dia punya hak piutang Rp 1,070 Miliar? Bukan semuanya, tapi nilainya sebagian kecil. Jadi kalau dilelang pada pihak ketiga kan hilang rumah orang. Berarti dia menjual seluruhnya", kata Hartono
Kalau cessornya lelang hak tanggungan tidak boleh hanya harga Rp 2,2 Miliar, harus Rp 3,5 Miliar. Sehingga ada kelebihannya untuk pemilik. Karenanya dalam kasus lelang ini ada unsur pidananya, tandas Hartono .
Sebelum rumah Dafip tersebut dilelang, Bank UOB Indonesia dan pembeli Cessie 'DS' telah digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan kuasa Dafip.
Sidang Gugatan Dafip tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penggugat memohon kepada majelis hakim supaya memutus dan menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah mengalihkan secara sepihak tagihan piutang kepada Tergugat II "DS' dengan tanpa dasar yang sah, cara yang sesuai menurut hukum dan ranpa pemberitahuan/peringatan sebelumnya kepada Penggugat.
Menyatakan pengalihan hak tagihan piutang (Cassie) yang terjadi antara Tergugat I kepada Tergugat II berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan Nomor 106 dan Nomor 107 tertanggal 27 September 2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II, Notaris Ny Esther A. Ferdinandus, SH, belum berakibat hukum bagi Penggugat.
Menyatakan pembayaran tunggakan angsuran kredit dan/atau pelinasan kredit yang dilakukan oleh Tergugat II pada fasilitas kredit yang sedang dinikmati oleh Penggugat adalah tidak sah.
Menghukum Tergugat I untuk menerima dan melaksanakan Permohonan Pelunasan Fasulitas Kredit UOB yang diajukan oleh Penggugat dan memberikan tanda pelunasan (Roya), serta menyerahkan kembali objek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun.
Menyatakan jumlah saldo hutang yang wajib dibayar oleh Penggugat untuk meliunasi sisa kewajiban Fasilitas Kredit pada Tergugat I adalah sebesar Rp 1.070.428.982.
Bila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adinya. (SUR).
No comments