Gugatan Drg Mumasni Terhadap Bank UOB Berakhir Damai
Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.BCL |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Warga Bekasi Barat, Drg Mumasni yang menggugat Bank UOB Indonesia dan Dani Handoko di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan NO: 377/2019 karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yang ditangani hakim Masrizal SH, berakhir damai.
Perdamaian ini sebelumnya diawali dengan adanya Sidang Mediasi yang dilakukan oleh para pihak yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2019 di Pemgadilan Negeri Jakarta Barat dihadapan hakim mediator, kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI.BCL di kantornya kepada wartawan, kemarin.
Maka pada tanggal Rabu, 14 Agustus 2019 di buatnya Perjanjian Perdamaian anatara para pihak yaitu Drg Mumasni sebagai pihak ke-I, PT Bank UOB Indonesia sebagai pihak ke-II yang diwakili kuasa hukumnya Antonius Danar Prasetyo.
Sedang pihak ke-III Dani Handoko, S.SOS.
Perjanjian yang terdiri 9 pasal tersebut anatara lain menyebutkan; Para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai seluruh sengketa/perselisihan pihak Pertama, Kedua dan Ketiga berdasarkan perjanjian ini. Saling mengikatkan diri dan sepakat mengesampingkan gugatan, sehingga penjanjian ini mengikat dan mempunyai kekekuatan hukum tetap bagi para pihak.
Dan selambat lambatnya 3 hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini pihak Pertama wajib mencabut/menginformasikan/memberitahukan/memulihkan nama baik pihak ke-II dan Ke-III sehubungan dengan penyelesaian sengketa gugatan kepada berita online sebagaimana telah dilakan pihak Pertama kepada media BERITA-ONE.COM,Wartamerda.
com, Suarakarya.id, dan majalah Sudut Pandang dan lainnya.
Dan setelah perjanjian ini ditanda tangani oleh para Pihak, maka Para Pihak sepakat akan mendaftarkan Perjanjian/mengesahkan Perjanjian ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai Akta Perdamaian yang mempunyai kekuatan tetap dan mengikat.
Pererjanjian ini dibuat oleh para pihak rangkap 4 yang semuanya asli dan dibubuhi materai secukupnya dan ditandatangani oleh para pihak dengan sadar tanpa tekanan/paksaan dari manapun , tambah Hartono.
" Semuanya ini awalnya terjadi utang macet senilai kurang lebih 280 juta yang kemudian minta ditebus Rp 700 juta yang akhirnya disepakati Rp 350 juta," jelas Hartono.
Kredit macet ini karena tidak semua klien itu mampu membayar. Atau engga serta merta mampu bayar tapi perlu waktu. Dan uang Rp 350 juta itu engga besar. Tapi karena klien ada masalah belum tentu bisa bayar, terang Hartono.
Menurut advokat senior ini, karena sudah tercapai satu pertimbangan kemanusiaan maka terjadi perdamaian. "Dan Apartemen itu ditebus kembali dengan harga Rp 350 juta," kata Hartono.
"Artinya sudah selesai permasalahan. Utang sudah selesai. Dan sebetulnya angsuran kredit tinggal 7 atau 8 kali lagi sudah selesai," tambah Hartono.
Yang disesalkan menurut Hartono, bank UOB Indonesia terlalu cepat menjual Cessie. Tapi untunglah kita telah melakukan komunikasi baik dengan pembeli Cessie.
Semula diminta tebusan Rp 700 juta kita negoisasi dan dengan pertimbangan kemanusiaan mereka setuju untuk menurunkan harga penebusan menjadi Rp 350 juta.
Dikatakan, pada 26 Juni 2008 antara Penggugat dan Tergugat I telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit Nomor: 57 dihadapan Turut Tergugat I, Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) Nomor : 08/PCA-CPAII/ASK/0247 tanggal 30 Mei 2008 yang berisikan persetujuan kepada Penggugat untuk mendapatkan fasilitas kredit untuk pembelian Apartemen dengan jumlah maksimum sebesar Rp 500 juta dari perusahaan Tergugat I, untuk jangka waktu 180 bulan terhitung sejak 26Juni 2008 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023.
Fasilitas kredit berupa satu unit Satuan Rumah Susun Ni 133/XVIII/18A/Petojo Utara yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seluas/tipe 84 m2 berikut kelengkapannya gambar denah dan lain lain, dikenal sebagai Rumah Susun Hunian Istana Harmoni Jln Surya Pranoto No.2 Blok D-C Lantai XVIII No.18A.
Hartono mengatakan, setelah melakukan pembayaran angsuran Fasilitas Kredit sebesar Rp 5.645.365 sampai dengan Rp 6.473.655 per bulan ke Tergugat I melalui pendebetan di Rekening Tabungan atas nama Drg. Mumasni Nomor: 301 101 3994 dan telah berjalan secara rutin tanpa masalah selama jangka waktu 124 bulan (sejak Juni 2008 sampai Oktober 2018). Dan sempat mengalami keterlambatan pembayaran angsuran Fasilitas Kredit selama 2-3 bulan saja.
Tiba tiba saja Tergugat I melayangkan surat UOB No.18/COL/13104 dan No.18/COL/13105 yang keduanya bertanggal 08 November 2018. Isi surat prihal: Pemberitahuan pengalihan Piutang piutang yang ditujukan kepada Penggugat dan diterima pada 09 November 2018.
Disebutkan dalam gugatan, Isi dari surat tersebut antara lain menyatakan bahwa Tergugat I telah menjual dan mengalihkan hak tagihan piutangnya kepada Tergugat II (Deni Handoko). Dan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan No.35 dan No.36 tertanggal 09 November 2018 tersebut dibuat dihadapan Turut Tergugat II (Notaris Faridah, SH, MK.n) dan meminta Penggugat untuk menghubungi Tergugat II guna menyelesaikan kewajiban tersebut, kata Hartono. (SUR).
No comments