Direktur Utama PT Rohde & Schwarz Indonesia Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Teks foto: Terdakwa Erwin (kanan) dan kuasa hukumnya Saut Edward Rajagukguk SH (tengah) |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Direktur Utama PT Rohde & Schwatz Indonesia Erwin Syaaf Arief, dituntut hukuman selama 3,5 penjara potong tahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 September 2019.
Selain itu Jaksa Kresno Anto Wibowo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
" Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukn tindak pidana karena menyuap mantan anggota Komsi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla), kata Jaksa Kresno.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Frengky Tambuun SH, Jaksa mengatakan, tujuan pemberian suap itu agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.
Pada Maret 2016, staf khusus perencanaan anggaran Bakamla Ali Fahmi Habsy menemui Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan staf operasional Merial Esa M Adami Okta.
Habsyi menawarkan Fahmi mendapat proyek di Bakamla untuk APBN-P 2016 dengan syarat menyediakan commitment fee.
PT Merial Esa merupakan agen dari pabrikan PT Rohde & Schwarz Indonesia yang memiliki alat antara lain satelit komunikasi, sehingga Habsy menjanjikan akan mengontak Bakamla terkait rencana usulan anggaran tersebut.
Erwin yang sudah mengenal Fahmi Darmawansyah dihubungi Adami Okta dan ketiganya lalu bertemu di kantor PT Merial Esa. Fahmi dan Adami menyampaikan akan dianggarkan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla melalui APBN-P tahun 2016, yang kemudian dijawab terdakwa bahwa PT Rohde dan Schwarz Indonesia memiliki peralatan tersebut dan sepakat untuk men-supply-nya.
Satu bulan kemudian Erwin menyampaikan ke Fayakhun agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016 karena proyek itu akan mempergunakan barang atau produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Erwin juga menyampaikan bahwa proyek itu nanti akan dikerjakan oleh perusahaan milik Fahmi Darmawansyah dan dijanjikan adanya 'comittment fee' untuk pengurusan anggaran tersebut.
Pada April 2016, dalam kunjungan kerja Komisi I ke kantor Bakamla, Ali Fahmi menyampaikan kepada Fayakhun akan disiapkan 'commitment fee' sebesar 6 persen dari pagu anggaran. Fayakhun kemudian melaporkan Setya Novanto yang ternyata telah mengetahui bahwa proyek yang akan dianggarkan di Bakamla itu nanti akan dikerjakan perusahaan milik Fahmi Darmawansyah.
Pada 29 April 2016, Erwin meneruskan informasi dari Fayakhun bahwa Komisi I DPR akan mengajukan tambahan anggaran dari Bakamla sebesar Rp 3 miliar dan Fayakhun akan mengawal usulan tersebut. Namun Fayakhun minta tahmbahan 'commitment fee" sebesar 1 persen untuk dirinya sendiri dari nilai fee yang sebelumnya dijanjikan sehingga total "fee" adalah 7 persen.
"Fee" tersebut dipecah menjadi 200 ribu dolar AS yang dikirim ke rekening Hangzhou Hangzhong Plastic co.Ltd., dan 100 ribu dolar AS yang dikirim ke Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd. Keduanya adalah perusahaan China dan menggunakan rekening bank China.
Selanjutnya pada 4 Mei 2016, Fahmi Darmawansyah mengirimkan uang 300 ribu dolar AS ke dua rekening bank China tersebut melalui Citibank Singapore Ltd atas nama Fahmi Darmawansyah/Sriyati Mutiah.
Setelah dilakukan transfer, Erwin meneruskan inforamsi dari Fayakhun kepada Fahmi Darmawansyah melalui Adami Okta yaitu penambahan anggaran proyek satellite monitoring dan drone di Bakamla sebesar Rp1,22 miliar sehingga "commitment fee" 1 persen menjadi 927.756 dolar AS dengan kurs Rp13.150/dolar AS sehingga kekurangan yang harus ditransfer adalah 627.756 dolar AS.
Sisa "fee" dikirim pada 23 Mei 2016 yaitu sebesar 110.000 dolar AS yang dikirim ke rekening Omega Capital Aviation Limited menggunakan UBS AG Singapore dan 501.480 dolar AS menggunakan rekening atas nama Abu Djaja Bunjamin di OCBC Bank Singapore dengan keterangan "downpayment logistics and parts". Adami Okta lalu mengirimkan foto bukti transfer ke Erwin lalu disampaikan ke Fayakhun.
Setelah seluruh "fee" 911.480 dolar AS tersebut ditransfer maka Fayakhun memerintahkan stafnya Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut secara tunai melalui bantuan pemilik toko emas Serba Cantik Melawai, Lie Ketty, kemudian dipergunakan untuk kepentingan politik Fayakhun.
Setelah mendapat kepastian Fayakhun bahwa proyek tersebut dianggarkan dalam APBN-P 2016, Erwin mendapat keuntungan yaitu dilakukan pemesanan "satelit monitoring" produk Rohde & Schwarz pada 25 Juli 2016 oleh PT Merial Esa kepada PT Rohde & Schwarz Indonesia dengan nilai kontrak sebesar 11.250.000 euro padahal harga barang sebenarnya hanyalah 8.000.000 euro sehingga terdapat selisih yang dapat dinikmati untuk keutungan pribadi Erwin.
Terhadap barang tersebut selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka PT Merial Esa pada 20 September 2016 sebesar 1.750.000 euro, padahal yang dibayarkan Erwin ke Rohde & Schwarz Asia Pasific hanyalah sebesar 1.600.000 euro sehingga terdapat selisih keuntungan yang dibagi untuk Erwin sebesar 35.000 dolar AS dan Muhammad Adami Okta sebesar 115.000 euro karena sebelumnya pernah meminta jatah komisi (diskon) kepada Erwin.
Sidang oleh majelis hakim situnda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya Saut Edward Rajagukguk SH dan lainnya menyampaikan eksepsi. (SUR).
No comments