Berdalih Pinjam, Motor Tidak Dikembalikan

MUBA,BERITA-ONE.COM – Seorang Pria Asal Desa Tanjung Agung Barat Kec Lais Kabupaten Musi Banyuasin diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Babat Supat, terkait Kasus Penggelapan atau penipuan yang dilakukannya diawal Juli lalu.

Berdalih ada Keperluan sebentar tersangka yang bernama SAMSUDIN (42) Petani alamat Desa Tanjung Agung Barat Rt/rw.000/000 Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

berhasil mengelabui Korban BAHARUDIN (39 ) Wiraswasta alamat Dusun III Desa Gajah Muda Kec. Babat Supat Kab. Muba untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda VARIO Dengan Nopol BG 2446 BAB milik korban, yang mana sejak saat pelaku meminjam sepeda motor korban pelaku tidak pernah kembali lagi dan Sepeda Motor tidak dikembalikan kepad Korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas Juta rupiah).

Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S,I.K melalui Kapolsek Babat Supat IPTU INDRA WENNI, S.H membenarkan penangkapan tersebut  ”Berdasarkan hasil penyelidikan pada tanggal 25 Septemer 2019 pukul 20.30 wib, kita telah mengamankan an. SAMSUDIN (42) pelaku penggelapan Sepeda Motor R2 yang mana keberadaan tersangka saat diamankan beraada di talang ucin desa Tanjung agung utara kec. Lais Kab. Muba.”

“Pada saat itu tersangka ini sedang mengendarai Mobil Jenis DAIHATSU GRANDMAX Pic-up warna Putih, Kemudian di tengah jalan tersangka di berhentikan oleh Unit Opsnal Polsek Babat Supat dan di Back- up Team Unit Reskrim Polsek Lais yg dipimpin Kanit Reskrim  IPDA SUNARDI beserta Anggota hingga tersangka dapat ditangkap.”

“Saat ini tersangka berada di polsek Babat Supat guna proses penyidikan dan kepada tersangka akan kita terapkan pasal pasal 372 KUHP dan Atau 378 KUHPidana” Ujar Indra pada humas polres muba. (RM)

No comments

Powered by Blogger.