Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil PALI Gelar Sosialisasi
PALI, BERITA-ONE.COM- Dalam meningkatkan pelayanan kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar sosialisasi sekaligus penandatanganan kerjasama dan meresmikan dua desa tertib administrasi kependudukan, yakni Desa Betung Kecamatan Abab dan Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang, acara yang diselenggarakan diGedung Pesos Komplek Pertamina Pendopo Kecamatan Talang Ubi, Rabu (13/3/2019).
Dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI, Rismaliza, SH. MSi " Kegiatan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang inovatif, cepat, akurat, dan gratis dengan tujuan membahagiakan warga atau masyarakat," ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan, Lanjut Rismaliza. Tidak lain adalah untuk meningkatkan pengetahuan perangkat desa/kelurahan, camat dan masyarakat untuk mengetahui apa saja yang menjadi persyaratan pembuatan dokumen kependudukan.
Seperti syarat pembuatan KTP, pembuatan Akta anak maupun KIA dan lainnya," ungkapnya
Rismaliza juga menjelaskan, sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten PALI untuk pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan sangat tinggi, lebih dari 80% dan ada dua desa yang baru kita resmikan menjadi desa tertib administrasi, yaitu Desa Betung Kecamatan Abab dan Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang, katanya.
Risma juga menambahkan, dalam pembuatan Akta ada format baru yakni dilampiri golongan darah.
" Kebanyakan permasalahan di masyarakat belum memiliki surat nikah dan pengecekan golongan darah.
Maka, pihak kami melakukan kerjasama dengan Kementrian Agama dan Pengadilan, kita akan lakukan isbad nikah serta dengan pihak Dinas Kesehatan untuk melakukan pengcekan golongan darah.
Kita juga melakukan door to door kemasyarakat untuk kepemilikan dokumen apakah dalam satu rumah itu lengkap atau belum, seperti memiliki KK, KTP-el, surat nikah ataupun surat kematian untuk keluarga yang telah meninggal," jelasnya.
Sementara itu, Bupati PALI, Ir. H. Heri Amalindo, MM yang membuka langsung kegiatan sosialisasi tersebut, berharap dengan langkah Disdukcapil ini tentunya dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang adminiatrasi kependudukan, dan peningkatan pelayanan publik.
" Dengan teknologi pencatatan online, tentunya bertujuan untuk mempermudah masyarakat kita melengkapi dokumen kependudukannya dan memenuhi hak konstitusional masyarakat.
Kami juga berharap seluruh aparatur pemerintah sama-sama mengerti syarat-syarat mengajukan dokumen kependudukan, yang artinya jika sudah satu padu maka Disdukcapil tidak sulit lagi dalam pendataan dan penertiban dokumen masyarakat," tutup Heri Amalindo.(SH)
No comments