Terpidana Tartini Merasa Dipermainkan Oleh Jaksa Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Gedung Kejari Jakpus.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana Tartini Lestari alias Yen Yen, merasa dipermainkan nasibnya dan sangat dirugikan oleh seorang Jaksa bernama  YI SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta.

Pasalnya,  surat Eksekusi dari Jaksa YI terhadap Tartini,  yang vonisnya  telah mempunyai kekuatan hukum tetap, belum juga diberikan/dikirimkan  kepadanya atau pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, walau vonis hakim kepadanya  sudah lima bulan lalu.

" Saya sampai tidak mengerti mengapa Jaksa yang bersangkutan tak memberikan surat Eksekusi terhadap Tartini  atau pihak  Rutan, padahal   vonis itu  sudah lima bulan lalu dijatuhkan hakim, tepatnya tanggal 18 Oktober 2018 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk apa Jaksa menahan nahan surat Eksekusi tersebut", kata Nilam, salah seorang keluarga Yen Yen kepada BERITA-ONE, Selasa pagi 5 Maret  2019.

Akibat belum keluarnya surat Eksekusi tersebut,  Tartini  merasa dipermaikan dan sangat dirugikan akibat masalah ini, karena antara lain, tidak bisa mengurus  permohonan Remisi, tidak bisa mengurus  Pembebasan Bersyarat dan lainnya, sebab semuanya itu baru bisa diurus bila  ada surat Eksekusi.

Sementara itu , Jaksa YI yang menyidangkan Tartini  saat dikofirmasi mengatakan,  " Masalah surat Eksekusi terhadap Tartini alias Yen Yen , sudah saya kirim/sampaikan beberapa waktu lalu . Ini buktinya", kata Jaksa YI sambil menujukan HP-nya kepada BERITA-ONE.

Namun ketika akan dilihat tanggal dan hari apa  surat Eksekusi itu dikirimkan ke pihak terpidana atau ke Rutan Pondok Bambu, yang bersangkutan tidak membolehkanya dengan  mengatakan, " Jangan dong", katanya  seraya  masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore 5 Maret 2019.

Seperti diketahui, terpidana Tartini disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Jaksa  dengan dakwaan  melakukan penipuan kepada saksi pelapor  Jolie Agustinus  Tiono dalam bisnis kain.

Perbuatan itu merugikan pelapor  Rp 2,7 milyar karena giro  dari terpidana gagal klring alias kurang dananya saat dicairkan,  Maret 2015. Kemudian korban lapor ke polisi.

Oleh hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat yang diketuai Bambang Edhy SH  Supriyanto,  Tartini dihukum 2,5 tahun dimana sebelumnya Jaksa YI menuntuk hukuman 3,5 tahun. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.