Terdakwa Dan Barang Bukti Uang Rp 40 Milyar Lebih Dieksekusi Kejaksaan.

Barang Bukti Uang Rp 40 M disita Kajari Serang Banten

Jakarta BERITA-ONE. COM-Terpidana Christian Tanos bin Lee Tanos  yang melakukan tindak pidana Transfer Dana bersama barang bukti uang Rp 40 milyar lebih,  dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten 5 Maret 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung)  DR. Mukri SH.MH mengatakan, terpidana  Chistian dalam  menjalani hukuman seperti  yang telah ditetapkan hakim saat ini telah dieksekusi oleh  Kejari Serang ke Lapas Serang.

Sedangkan barang bukti  uang yang jumlahnya keseluruhan sebesar Rp 40 milyar lebih  telah disetorkan oleh Jaksa Kejari Serang ke rekening Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Serang.

Terpidana Chistian dieksekusi  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018, dimana  terdakwa Chistian  dijatuhkan pidana penjara selama 3  tahun, denda Rp.1milyar  subsidair 3  bulan kurungan dan barang bukti uang dengan jumlah  Rp.40 milyar lebih  dirampas negara, tambah Kapuspenkum.

Dalam putusan hakim terpidana dinyatakan  terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebutkan,  Christian dalam melakukan kejahatannya  bersama-sama dengan Herman Sanjaya, Didin Solikhin Azis  alias Riky Aditya  alias Heorgi  Ellifia Institute dan Rshmawati  alias Ninda Rama Rama  Ningsig  alias Shi Hong Chen  bin Abdu Rachman  masing-masing diadili terpisah dan telah  diputus pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.