Terdakwa Dan Barang Bukti Uang Rp 40 Milyar Lebih Dieksekusi Kejaksaan.
Barang Bukti Uang Rp 40 M disita Kajari Serang Banten |
Jakarta BERITA-ONE. COM-Terpidana Christian Tanos bin Lee Tanos yang melakukan tindak pidana Transfer Dana bersama barang bukti uang Rp 40 milyar lebih, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten 5 Maret 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR. Mukri SH.MH mengatakan, terpidana Chistian dalam menjalani hukuman seperti yang telah ditetapkan hakim saat ini telah dieksekusi oleh Kejari Serang ke Lapas Serang.
Sedangkan barang bukti uang yang jumlahnya keseluruhan sebesar Rp 40 milyar lebih telah disetorkan oleh Jaksa Kejari Serang ke rekening Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Serang.
Terpidana Chistian dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 588/Pid.B/2018/PN.Srg tanggal 14 Januari 2018, dimana terdakwa Chistian dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp.1milyar subsidair 3 bulan kurungan dan barang bukti uang dengan jumlah Rp.40 milyar lebih dirampas negara, tambah Kapuspenkum.
Dalam putusan hakim terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disebutkan, Christian dalam melakukan kejahatannya bersama-sama dengan Herman Sanjaya, Didin Solikhin Azis alias Riky Aditya alias Heorgi Ellifia Institute dan Rshmawati alias Ninda Rama Rama Ningsig alias Shi Hong Chen bin Abdu Rachman masing-masing diadili terpisah dan telah diputus pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (SUR).
No comments