Terbukti Menghalangi Penyidikan Pengacara Lucas Di Tuntut 12 Tahun Penjara.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dinilai terbukti menghalang-halangi penyidikan terhadap Edy Sindoro, Jaksa dari Komis Pemberantasan Korupsi( KPK) Abdul Basir menuntut hukuman kepada pengacara Lucas selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan  Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu, 6 Maret 2019.

Dalam requisitornya Jaksa mengatakan, terdakwa Lucas terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Masih kata Jaksa, Lucas disebut membantu Edy ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan untuk kembali melarikan Eddy ke luar negeri saat tiba di Indonesia.

Sebelum Lucas dituntut hukuman Jaksa Abdul Basir mepertimbamgkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan  perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah  dalam pemberantasan korupsi , dan  perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum, yang di lakukan Lucas sebagai pengacara. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.

Ditambahkan Jaksa, Lucas terbukti  menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri kepada KPK dan menyarankan Eddy Sindoro untuk mengubah status WNI dan paspornya. Saat itu   Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy Sindoro menggunakan pasport palsu.

Dengan demikian, Lucas baik langsung ataupun tidak, telah terbukti merintangi penyikan terhadap Edy Sindoro, walau yang bersamgkutan selalu membantah, kata Jaksa KPK tersebut.

Dengan demikian terdakwa Lucas telah melamggar  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.