Tamin Sukardi Penyuap Hakim Pengadilan Medan Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara.

Tamin Sukardi 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum Luky Dwi Nugroho dari Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Tamin Sukardi yang menyuap hakim,   menuntut hukuman selama 7 tahun penjara. Tuntutan ini di acakan Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta,11Maret 2019.

Selain itu Tamin juga  dituntut untuk  membayar uang  denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Kata Jaksa,  terdakwa Tamin  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan terdakwa Tamin  melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam tequisitornya  jaksa  mengatakan   perbuatan terdakwa  telah mencemarkan dan merusak nama baik lembaga peradilan dan profesi hakim. Dan Tamin merupakan peserta pelaku aktif dalam perkara ini dan  berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kata  jaksa, Tamin bersama-sama dengan Hadi Setiawan  terbukti menyuap hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura. uang yang kepada  Merry diberikan melalui panitera pengganti Helpandi di  Pengadilan Tipikor Medan.

Hakim Merry dan Sontan adalah yang menangani  dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam hal ini terdakwa Tamin minta dibeaskan dengan jalam memberikan uang suap tersebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.