Ruben : Perbuatan saya tidak Untuk Pribadi, Tapi Untuk Orang Banyak

Ruben (rompi merah)  bersama para Kuasa hukumnya.

Jakarta BERITA-ONE.COM-Nonaktifkan untuk: IndonesiaPersidangan kasus KTP ganda dengan terdakwa Ruben PS Maray S.Sos.MSI dengan  diketua majelis  hakim Indah Desty Pertiwi SH,  memasuki agenda  pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, 14 Maret 2019.

Dihadapan majelis hakim,  terdakwa Ruben menjawab semua  pertanyaan  terkait dirinya yang  memiliki KTP ganda,  Jakarta dan Papua.  Terdakwa juga  menjelaskan pula apa maksud dan tujuannya.

" Sejak kapan saudara terdakwa memiliki KTP ganda dari  Jakarta dan Papua, serta apa tujuannya", tanya hakim  anggota Desbeneri Sinaga SH  kepada terdakwa Ruben.

" Pak hakim, sebelumnya saya ber-KTP Papua, dan kemudian memiliki KTP DKI  Jakarta sejak tanggal 25 Februari 2016, dengan alamat Rusunawa Kemayoran,  jalan Dakota Jakarta Pusat.  KTP DKI Jakarta  ini bisa saya dapat melalui  bantuan   sahabat saya. Dan  dalam waktu relatip singkat KTP yang tersebut sudah jadi", kata Ruben.

"Apa tujuan  membuat KTP DKI, sementara saudara memiliki KTP daerah Papua", tanya majelis hakim Indah Desti Pertiwi kepada terdakwa Ruben.

" Setelah saya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), tinggal di Jakarta,  yaitu di Rusunawa Kemayoran Jakarta Pusat. Suatu saat bertemu degan seseorang bernama Haryanto, dia seorang Trader minyak. Saya olehnya akan diberi bantuan uang  untuk pembangunan daerah Papua dengan syarat membuat proposal dan  membuka rekening bank di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota" , katanya.

" Lalu bagaimana ?", kejar hakim.

" Saya ke Bank  Mandiri cabang Jakarta Kota untuk membuat rekening di bank tersebut, tapi niat saya  ditolak karena harus menggunakan KTP DKI Jakarta, sementara KTP yang saya punya KTP Papua. Untuk itu saya membuat KTP DKI Jakarta melalui sahabat saya tersebut, dan berhasil. Pada bulan April 2016 saya bisa membuat rekening di bank tersebut untuk menpung dana  pembangunan daerah Papua tersebut", jelasnya.

Apakah pembuatan KTP DKI Jakarta ini untuk kepentingan Pribadi saudara ?", tanya majelis lagi.

" Tidak, bu hakim. Tapi untuk kepentingan orang banyak. Yaitu, jika uang  bantuan untuk  pembangunan Papua sudah masuk  kerekening tersebut, akan saya gunakan untuk membangun Papua seperti yang telah lama saya rencanakan", jawab Ruben tegas .

" Jadi tujuan membuat KTP ganda tersebut untuk kepentingan orang banya? Bukan kepentingan pribadi?", tanya hakim lagi.

" Ya, bu hakim?", jawab Ruben singkat.

Persidangan ini ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada  Jaksa membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Sebelumnya,  Jaksa mendakwa Ruben telah melanggar pasal 263 ayat (2) KHAP jo Pasal 94 UU RI NO: 24 tahun 2013 tentang yang telah diubah UU NO: 23 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Selama  persidangan,  terdakwa Ruben didampingi Tim Advokat yang terdiri dari Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, Syamsudin Abas SH, Samuel Septiono Ginting SH.MH dan Harun JC Sitohang SH.MH.

Usai sidang Hartono mengatakan, bahwa Ruben begronnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dogai Papua Barat dengan jabatan terakhir Kepala Badan  Perangcang Pembangunan Daerah (Bapeda) kabupaten Dogai Propinsi Papua Barat.

Setelah yang bersangkutan berada di Jakarta berjumpa dengan seorang Treder minyak yang bernama Haryanto,  dimana Ruben dianjurkan membuat proposal dan membuka rekening karena akan dibantu dana untuk pembangunan Papua.

Lantaran Ruben merasa kalau pembangunan di Papua memang terjadi ketimpangan sosial karena tidak meratanya pembangunan lantaran  dana yang ada habis untuk biaya rutin, maka Ruben berupaya mencari dana dengan cara  tersebut, yaitu   membuat KTP DKI Jakarta untuk membuka rekening di bank Mandiri Jakarta Kota.

Mulai dari sini Ruben bermasalah dan   berurusan dengan pihak yang  berwajib dan diadili di pengadilan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.