Pelaku Penyebar Foto Vulgar Seorang Bidan Ditangkap Polisi

Tersangka Edodi Mandala
PRABUMULIH,BERITA- ONE. COM-Edodi Mandala(30) warga Jalan Gang Swis, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, terpaksa diamankan petugas.

Pelaku diringkus lantaran terlibat kasus
penyebaran konten pornografi di sosmed yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Prabumulih.

Ia ditangkap dalam pelariannya di sebuah kos-kosan wilayah Kota Lubuk Linggau, pada  Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing Samsung J 3 Pro warna Hitam dan Samsung GT E1272 warna Hitam.

Terkait tersebarnya foto-foto vulgar seorang bidan puskesmas Gunung Kemala di Media sosial beberapa waktu lalu, diduga berkaitan dengan hubungan kisah asmara pria ini, Edodi adalah pelakunya yang juga merupakan mantan kekasih sang bidan.

Kisah asmara keduanya berawal dari pertemanan di facebook. Kemudian menjalin hubungan asmara dengan modus berpura-pura sebagai pegawai kejaksaan.

Edodi berhasil memperdaya korban AY. Hingga akhirnya hubungan terlarang pun mereka lakukan di dalam kostan milik pelaku.

Tanpa diduga, awal bulan Desember 2018, hubungan mereka putus, karena korban AY mengetahui bahwa Edodi bukan seorang pegawai kejaksaan, sehingga Edodi pun emosi dan sering mengancam korban.

Tak sampai disitu, pelaku juga meminta uang kepada korban sejumlah uang Rp 800 ribu sebagai jaminan tutup mulut.

Namun ia kesal dan ingin mempermalukan korban, Edodi akhirnya menyebarkan foto bugil sang bidan.

"Saya hanya ingin menikahi AY, namun ditolak. Saya nekat permalukan dengan menyebarluaskan foto syur saat melakukan hubungan intim, aku menyebarkan dengan akun beratas namakan AY", Sesalnya sembari tertunduk.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat menggelar konferensi pers mengatakan, Kasus pornografi ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikkan dan mengetahui tersangka melarikan diri ke kota lubuk linggau.

"Anggota kita selama tiga hari melakukan penyeliddikan di kota lubuk linggau.

Dari penelusuran, ternyata  tersangka tinggal di salah satu rumah kos di wilayah tersebut.

Disana kita berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti," ujar Kapolres, Senin ( 11/3/2019).

Menurut Kapolres, di perjalanan pulang ke Kota Prabumulih, tersangka  diinterogasi terlebih dahulu. Dari proses itu, akhirnya tersangka mengakui bahwa pose bugil tersebut diabadikan lewat HP miliknya saat berada di kamar kost.

"Atas bukti tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat UU tahun 2016 tentang perubahan ataa UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana 6 tahun penjara dan atau denda 1 milliar rupiah," Tegas Tito. (B1)

No comments

Powered by Blogger.